Diduga Ilegal, Beras Bulog Dibongkar Muat Di Rumah Makan

BERITA METRO, SUBANG – Sebanyak 7 mobil Toronton berkapasitas 150 ton beras berlebel Bulog dibongkar muat di Rumah Makan (RM) Nikki Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi, sekitar hari Rabu (20/1) oleh seorang pengusaha beras (PD.BBR-H.Dase) Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang Jawa Barat

Bongkar muat terjadi tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 wib dengan melibatkan alasan orang, menggunakan mobil col bak mini dan sejumlah mobil colt diesel milik pengusaha beras tersebut. Dalam muat bongkar tersebut disaksikan oleh sejumlah anggota Mapolsek Patokbeusi dan bahkan Kapolsek Patokbeusi, juga menongkronginya

Menurut sumber yang dipercaya menyebutkan, bahwa beras seberat 150 ton yang diangkut dari Padang Sumatera Barat menempuh perjalanan 1 minggu dan pada pukul, 21.00 wib mulai dibongkar muat hingga pukul 14.50 wib dan dibawa kegudang beras milik pengusaha

“Beras ini memang berlebel Bulog, namun beras ini dibeli dari Padang melalui pihak asuransi, karena beras ini beras sortiran yang terkena air laut,”ucapnya

Ditambahkannya Hendrik sambil memperlihatkan kondisi beras yang telah berubah warna dan bahkan karungnya ada yang sobek, sehingga beras berceceran ditanah. Namun pada saat ditanya legalitas surat-surat resminya yang bersangkutan tidak mengantonginya dan mengarahkan kepada pemilik

Kenapa beras kurang baik ini dibeli, terang sumber, karena hal tersebut dilakukan spekulasi, karena dari perkiraan semula beras kurang baik ini diberli karena dari sebanyak 150 ton itu akan ada yang utuh sekitar 60 prosen, sisanya 40 prosen rusak, namun pada kenyataannya malah sebaliknya

“Legalitas pembelian beras ini jelas ada, namun saya tidak pegang karena saya hanya sebagai kepercayaan pemilik, untuk itu temui pemiliknya saja,”terangnya

Sementara itu yang mengaku masih kepercayaan pengusaha, Amin pada saat dikonfirmasi mengenai legalitas surat-surat pembelian beras pihaknya tidak begitu tahu dan wartawan Koran ini dipersilahkan untuk mengubungi Eko orang yang ngurus-ngurus legalitas surat-suratnya.,”Soal surat-surat agar lebih jelas silahkan hubungi pak Eko, ini nomor kontaknya,”unjuk Amin

Eko, yang disebut-sebut Amin sebagai pengurus legalitas surat-surat pembelaian beras saat dihubungi menjelaskan, bahwa bongkar muat beras berlebel Bulog tersebut pembelianannya legal, yakni beras seberat 150.380 ton milik PT. Asuransi Bintang yang dilelang dan sebagai pemenang tendernya CV. Seruni Saksi Jakarta dan dijual kepada pengusaha beras asal Subang

“Beras itu legalitasnya jelas dan apabila anda perlu legalitas tender akan saya kirim datanya, adapun DO pengiriman ada di pihak pembeli,”ucap Eko

Dikatakan pembelian beras tersebut legal, ditambahkan Eko, awalnya beras tersebut dari Surabaya dalam proses pengiriman ke Padang ditengah laut terkena ombak yang mengakibatkan visik beras rusak karena terkena air laut, karena beras tersebut diasuransikan maka beras tersebut dari asuransi mendapatkan klem Rp.5.50/kilogramnya

“Adapun pembelian beras hasil lelang itu merupakan rahasia perusahaannya, maka dari itu saya tidak perlu menyebutkan, pastinya pembelian beras tersebut legal, karena dari awal pengurusannya saya yang proses,”tambah Eko

Kapolsek Patokbeusi, AKP Solikhin pada saat dikonfirmasi meskipun sebelumnya mengaku tidak ada aktifitas pembongkaran beras, namun dirinya pun ahirnya membenarkan bahwa di RM.Nikki telah terjadi bongkar muat ratusan ton beras berlebel Bulog, dan menurutnya legalitasnya jelas

“Benar terjadi pembongkaran ratusan ton beras, jika melihat selembar surat legalnya beras, beras tersebut legal,”ucap Kapolsek. Poto Copy legalitas surat-surat yang diberikan Eko ke RAKA, dari PT.Asuransi Bintang, Tbk berupa Surat Pengantar Relokasi Salvac, salvace 160.695 kg.beras nomor: 007/SK/KP/1.5/I/2010, yang diberikan kepada pemenang tender CV.Seruni Sakti husus untuk merelokasi salvage Bulog 160.695 kg beras sesuai dengan kondisi apa adanya dilapangan yang berada di Bulog Padang

Surat tersebut distempel dan ditanda tangani oleh team penyelenggara lelang, Kalvia S Rajagung. Sementara dari CV.Seruni Sakti kepada pengusaha Subang sebagai pembeli beras tersebut tidak dapat menunjukan legalitas surat-surat pembelian @ PIRDAUS