Bupati Layangkan Surat Penangguhan, Kajari Tolak Surat Bupati

METRO CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM melalui Sekretaris Daerah (sekda-red) Drs. H. Nuryaman Novianto melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, untuk meminta penangguhan penahanan atas anak buahnya, Teddy Broto yang ditahan, karena diduga tersangkut kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan dua butir amunisi aktif

Surat permintaan penangguhan penahanan itu dibuat selain permintaan dari pihak keluarga, dan juga dimaksudkan karena tersangka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tenaganya masih dibutuhkan di Lingkungan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Namun karena pihak kejaksaan sangat hati-hati dalam menangani perkara tersebut, serta untuk menjaga kelancaran penanganannya, sehingga surat bupati itupun tak diindahkan, alias tidak dikabulkan

“Memang betul ada permintaan baik dari Bupati Cirebon yang suratnya ditandatangai Sekda maupun dari pihak keluarga, yang pada intinya permohonan penangguhan, tapi sejauh ini memang belum bisa mengabulkannya, dan tersangka sendiri hingga kini masih berada di rumah tahanan (rutan),”tandas Happy Hadiastuty SH CN, kajari Sumber, Selasa (07/04/2009)

Pihaknya saat ini memang lagi melakukan pemberkasan dan pembuatan dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber, untuk dilakukan persidangan. Pihak, kejaksaan sendiri, lanjut Kajari, punya waktu 20 hari untuk mempersiapkannya hingga ke meja hijau

Seperti diketahui, tersangka Teddy Broto, yang masih menjabat Kepala Bidang (kabid) Ketertiban Satpol PP Kabupaten Cirebon ini, ditahan pihak kejaksaan bersama dengan anak kandungnya, tersangka Tresna Winoto yang bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol PP. Keduanya ditahan karena tersangkut kasus kepemilikan Senpi dan amunisi aktif berupa dua peluru. Bapak dan anak ini ditahan kejaksaan pada tanggal 2 April lalu bersamaan dengan hangar binger peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-527 @ MOCH. MANSUR