Masyarakat Keluhkan Pembuatan Akte Kelahiran, Kepala Dinas Kabur, Saat dikonfirmasi

METRO CIREBON – Masyarakat Kab.Cirebon Jawa Barat merasa kaget, ketika hendak membuat akte Kelahiran yang diperuntukan bagi anaknya, Pasalnya biaya pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Cirebon saat ini sangat mahal sebesar 1 juta hingga 1,5 Juta bagi yang terkena undang-undang nomor : 23 tahun 2006, namun itu juga perlu dipertanyakan

Dasar penghitungan besarnya biaya pembuatan akte kelahiran bagi yang mengalami keterlambatan waktu pengajuan dinilai tidak jelas dan kurang dimengerti pemohon, demikian seperti yang dialami Mohammad Roji warga Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, belum lama ini ia mengurus pembuatan akte kelahiran anak keluarganya atas nama Wulan. Ia datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon di Sumber dengan membawa foto copy surat-surat ketentuan yang disyaratkan

Namun, permohonan akte kelahiran itu dianggap mengalami keterlambatan sehingga petugas Disdukcapil meminta Oji untuk mendaftarkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber untuk mendapat pengesahan, padahal kata Oji, ketika berkas permohonan akte itu diajukan usia si anak belum genap sebulan

Oji sendiri mengaku kurang mengerti betul mengenai biaya sesuai aturan yang ada dalam hitung-hitungan Oji sedikitnya sudah mengeluarkan uang mencapai Rp 600 ribu rupiah untuk pengurusan di PN Sumber sampai dengan penerbitan akte akte kelahiran dari kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon

”Waktu itu, saya membayarnya melalui transfer ke rekening Bank sampai dua kali yang pertama sebesar Rp. 250 ribu dan yang kedua Rp. 250 ribu lagi. Itu untuk pengurusan biaya di PN Sumber, sedangkan yang Rp100 ribu lagi untuk biaya materai di kantor Pos dan biaya di kantor Disdukcapil sebesar Rp30 ribu,”katanya

Ketika wartawan hendak mengkonfirmasikan masalah ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs. Rahmat Sutrisno, malah memilih kabur melalui pintu belakang sama halnya ketika wartawan mendapat penjelasan dari E. Lilis, salah seorang kasi Perkawinan di kantor itu justru mengatakan bahwa untuk permohonan yang diajukan pada saat anak usia dibawah 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis, setelah itu entah kemana tidak meninggalkan wartawan

Sedangkan untuk pengajuan yang melewati 60 sampai 1 tahun usia anak, harus melalui pengesahan sidang Pengadilan Negeri Sumber dan dikenakan biaya denda keterlambatan. “Jadi jelas, jika pengajuan pada saat usia anak 60 sampai 1 tahun harus melalui pengesahan Pengadilan Negeri dan dikenakan biaya keterlambatan. Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,”jelas Lilis

Ketika ditanya dasar penghitungan denda keterlambatan, Lilis sendiri tidak bisa menjelaskannya,“Waduh mas, kalau soal itu silahkan tanyakan saja langsung ke Pengadilan Negeri nya saya tidak tahu,”jawabnya singkat

Ketika ditanya mengenai berapa jumlah pemohon yang mengalami keterlambatan, Lilis menyebut baru satu orang, yakni warga Arjawinangun, “Setahu saya, baru satu orang pemohon yang mengurus biaya keterlambatan di Pengadilan Negeri Sumber,”jawabnya lagi, namun lilis setelah itu menghubungi Kabidnya lalu entah kemana meninggalkan wartawan, Rabu (22/04/2009)

Di tempat terpisah keterangan ini berbeda dengan keterangan yang didapat dari pihak PN Sumber, menurut data yang tercatat di PN Sumber hingga saat ini sudah ada 9 orang pemohon yang mendaftarkan sidang keterlambatan pembuatan akte kelahiran, senada dengan Lilis di Disdukcapil bahwasanya ketentuan ini diatur dalam UU Nomor : 23/2008. “Menurut catatan yang ada di kami sampai hari ini sudah ada 9 orang pemohon,”kata Haryanto, staf Perdata di PN Sumber, Rabu (22/04/2009)

Haryanto, seraya menambahkan, jumlah pengurusan biaya perkara sidang keterlambatan pengajuan akte kelahiran di PN Sumber berkisar Rp. 50 ribu sampai Rp. 200 ribu rupiah. Biaya itu dikatakannya adalah biaya untuk panjer perkara, perincian biaya itu menurut Haryanto adalah biaya untuk pendaftaran sebesar Rp30 ribu, biaya redaksi Rp5 ribu, biaya materai Rp6 ribu, serta biaya panggilan nama Rp25 sampai 50 ribu, yang besarannya dihitung berdasarkan radius jarak

“Jadi biaya ini bukan biaya denda, tapi biaya untuk panjer perkara, jika panggilan pertama tidak dating, maka dikenakan biaya lagi untuk panggilan kedua,” tegasnya, mengatakan bahwa dasar hukum pemungutan biaya perkara adalah berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung (MA) No 64 Tahun 2008 tertanggal 13 Juni 2008 @ moch. mansur