Diduga Miliki Senpi dan 2 Butir Peluru, Kajari Tahan Pejabat POL-PP dan Anaknya

METRO CIREBON – Di Saat Hari Ulang Tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang ke 527 pada atanggal 02 april 2009, Kejaksaan Negeri Sumber (Kejari) menahan seorang Pejabat Polisi Pamong Praja (POL - PP) Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang bernama Tedy Broto Bin Marduki (51) dan Tresna Winoto Bin Tedy Broto (21) sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan, Kamis (02/04/2009)

Kapolres Cirebon melayangkan surat pemangilan terhadap kedua tersangka tersebut dua kali nampaknya tersangka tidak mengindahkan pemangilan dari pihak kepolisian dan pemangilan ketiga kalinya Tedy Broto bersama anaknya Tresna Winoto didampingi Istri Tedy menghadap Kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wib, mengenakan kendaraan Suzuki Futura Plat merah bernopol E 457 H, yang hingga kini terparkir di Kantor Kejaksaan negeri Sumber

Menurut informasi yang didapat METRO CIREBON menyebutkan, Kamis (08/01/2009) sekitar pukul 03.00 wib dinihari, kendaraan Suzuki Futura plat merah Nopol E 585 H melaju dijalan Tujuh Pahlawan Revormasi (Tuparev)

Ketika METRO CIREBON konfirmasi kepada Happy Hadiastuty, SH, CN didamping Banua Purba, SH Kasi Pidum melalui Djadja Subagja, SH mengatakan, atas dasar penahana terhadap kedua tersangka tersebut melanggar Undang-undang Nomor: 12/Drt/1951 yang berbunyi pasal yang disangkakan terhadap terdakwa-terdakwa dapat ditahan, pasal I ayat I KUHP, dan melanggar Pasal 20 ayat 2 KUHP, Pasal 21 ayat 2, Pasal 21 ayat 4 huruf a, pasal 22 ayat 1 huruf a, pasal 25 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1

Djadja lebih lanjut mengatakan Kedua tersangka, “kami, tahan hingga 20 hari masa penahanan untuk mempermudah jalanya penyelidikan dan kurang dari 20 masa tahan maka masalah tersebut, “kami, limpahkan ke Pengadilan, menyinggung tentang tuntutan, Djadja seraya menambahkan bahwa tersangka dituntut 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tandeasnya

Ditempat terpisah METRO CIREBON konfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Satuan POL-PP (Kasat) H.Moch.Sofyan,SH,MH, terlihat berada di Kantor Kejaksaan beberapa saat sebelum bawahan dan anaknya itu dibawa ke rutan. Namun begitu dikonfirmasi mengenai kedatangannya itu, lelaki yang akrab disapa Opang itu mengatakan jika dirinya hanya datang untuk berkoordinasi saja.“Soal yang itu (penahanan kedua tersangka, red) saya tidak tahu,” tegas Sofyan @ MOCH. MANSUR