Polisi Ringkus, Mantan Pegawai Bulog Jadi wartawan, Peras Kepala Gudang Bandorasa

METRO CIREBON – Sosok seorang pekerja pena kini kembali tercemar, Pasalnya akibat ulah seorang pria yang mengaku sebagai wartawan adalah Suwardi (42) dia pun mantan seorang staf Bulog yang terkena likuidasi (dipecat-red) dari Bulog, Suwardi warga asal Kota Cirebon yang sekarang mengaku sebagai Wartawan Tabloid Mingguan Detik Nasional melakukan tindakan melanggar hukum.

Pasalnya perbuatan memeras Kepala Gudang Sub Dolog Bandorasa, Kuningan, yang ditenggarai oknum wartawan ini terpaksa harus berurusan dengan polisi (meringkuk di sel tahanan-red) Mapolres Kuningan, tersangka ditangkap oleh jajaran Sat Intelkam dan Serse Polres Kuningan di Gudang Sub Dolog Bandorasa

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp10 juta, serta beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 16 karung yang berisi (1 karung 50 kilogram-red)

Informasi yang diperoleh METRO CIREBON, di Sub Divre III Dolog Kota Cirebon menyebutkan, awalnya tersangka datang ke kantor Subdivre dan di terima oleh wakabulog disitu wartawan sempat adu argument dengan wakabulog, lanjutnya wartawan melangsungkan perjalanannya ke gudang Sub Dolog Bandorasa

Di Bulog Bandorasa wartawan ditemui oleh kepala gudang, tersangka pun meminta penjelasan seputar kualitas beras yang akan di bagikan ke masyarakat miskin, tersangka pun menawarkan jalan kekeluargaan dengan meminta uang tutup mulut kepada kepala gudang bandorasa sebesar Rp10 juta

Akhirnya Suwardi menjamin jika uang tutup mulut sebesar itu, dan berita yang ia kemas tidak akan diterbitkan, dengan terpaksa, keinginan tersangka disepakati oleh pihak Dolog. Walaupun hanya melalui SMS, Kepala Gudang meminta tersangka untuk datang ke gudang Sub Dolog Bandorasa untuk menerima uang tawaran tersebut, tak lama kemudian, tersangka dating, serta penyerahan uang pun berlangsung aman, uang sebesar Rp10 juta sudah diterima tersangka

Tak puas meminta uang tersangka pun meminta beras raskin sebanyak 16 karung, dengan mudah pihak Dolog memberikan permintaan tersangka, namun naas nasib suwardi, ternyata itu semua sebuah jebakan, diluar sudah diintai jajaran Intelkam dan Serse Polres Kuningan yang sebelumnya sudah dihubungi pihak Kepala Gudang Dolong dan langsung mengepung tersangka

Tersangka pun tanpa perlawanan, Suwardi langsung diringkus, di depan polisi, Suwardi sempat melakukan pembelaan. Suwardi pun tanpa mengelak saat ditangkap dikarenakan ada barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 10 juta dan beras, polisi tetap menyeretnya ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di mapolres kuningan