Pembangunan Tower Bersama, Revisi RTRW

METRO CIREBON – Pelaksanaan Rencana pembangunan tower telekomunikasi bersama di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, hingga kini masih berlarut-larut. Pasalnya, Peraturan yang ditetapkan oleh Menkominfo Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama sudah diberlakukan sejak 17 Maret 2008 silam, bahkan, revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur tentang penataan tower bersama ini juga sudah dibuat. Namun, pembangunan tower seluler baru kini masih saja terus bermunculan

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Moch Irfan Djazuli, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya hingga kini belum menentukan jumlah titik -titik lokasi mana saja yang akan dibangun tower telekomunikasi bersama, hal itu disebabkan rencana penentuan titik lokasi masih menunggu perubahan revisi Peraturan Daerah (perda-red) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih dibahas

“Penentuan jumlah titik lokasinya belum diketahui karena kita masih menunggu revisi RTRW,”kata Irfan, di ruang kerjanya, Senin (27/4), menurutnya dalam penentuan titik lokasi pembangunan tower, akan melibatkan unsur Dinas terkait seperti Bapeda, DCKTR, BPPT, serta dari pihak operator seluler, untuk satu tower seluler minimal ditempati oleh dua operator seluler,”jelasnya

Ditambahkannya Irfan, pekan lalu sudah melakukan rapat koordinasi mengenai masalah ini bersama pihak Bapeda, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Rapat itu sekaligus juga penegasan bahwa tupoksi atau kewenangan mengenai tower seluler kini berada di bawah kendali kantor Diskominfo, yang belum lama ini dibentuk, salah satu tupoksi Diskominfo yang mengatur masalah kajian dalam pendirian tower seluler berada di Bidang Pos & Telkomunikasi (Postel) yang ada di kantor tersebut @ MOCH. MANSUR