METRO CIREBON – Pemilihan Calon Legislatif telah usai, kini para Calon Legislatif selalu bertanya-tanya, baik mendatangi kantor KPU maupun di PPK Kecamatan, Pasalnya, penyerahan hasil rekapitulasi surat suara dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) nampaknya kewalahan untuk menghitung hasil surat suara hak pilih, Hasil suara yang seharusnya sudah diterima KPU pada tanggal 15 April yang lalu, ternyata hingga (16/4) baru tujuh PPK yang sudah menyerahkannya
Segingga KPU Rencananya akan menjemputnya langsung ke tiap PPK yang dianggap molor, belum menyerahkan hasil rekapitulasi hasil suara tersebut,"Sebenarnya proses rekapitulasi di semua PPK sudah selesai, namun kendalanya pada pengisian formulir DA yang dianggap memusingkan anggota PPK. Jika hingga siang ini belum selesai nanti kami akan mendatangi langsung petugas PPK untuk membantu mengisi formulir, dan dipastikan semua hasil rekap sudah diterima KPU hari ini,Kamis (16/04/2009), tandas Iding
Keterlambatan proses rekapitulasi tersebut menurut Diding selain karena kesulitan mengisi formulir DA, juga karena petugas PPK melakukan rekap suara dilakukan perdesa, padahal dalam satu kecamatan jumlah desa bisa mencapai 12
"Namun setelah ada instruksi penghitungan suara bisa dilakukan secara paralel, dimana terdapat tiga papan penghitungan sekaligus, satu papan bisa menangani tiga atau empat desa secara berbarengan, maka penghitungan suara pun bisa cepat,"lanjut Diding
Instruksi tersebut, menurut Diding, baru diberlakukan setelah adanya keluhan dari sejumlah anggota PPK yang keberatan mengerjakan rekap suara hanya dengan satu papan penghitungan,"Kalau caranya begitu mereka menyatakan baru bisa selesai setengah bulan,"ungkapnya