Kasus Pencemaran Nama Baik, Menyeret Ketua DPD PG Kota Cirebon

METRO CIREBON - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Kota Cirebon, Ade Anwar Shyam, berurusan dengan hukum karena mengeluarkan kata-kata yang dirasakan mengandung upaya mencemarkan sejumlah kadernya. Berkas perkara yang menetapkan Ade sebagai tersangka itu kini sudah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon

Pagi tadi berkas atas nama tersangka Ade Anwar Sham sudah kami terima, kami akan terliti dan selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Cirebon, Agustian, SH, Rabu (29/4)

Pada saat pelimpahan, lanjut Agustian, tersangka Ade Anwar Sham datang didampingi anggota kuasa hukumnya, Faujan SH. Ade diduga melanggar pasal 310 an 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 4 tahun

Kasus pencemaran nama baik itu sendiri berawal saat puluhan kader Golkar Kota Cirebon mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ade Anwar Sham, terkait gagalnya calon wali kota yang diusung Partai Golkar tahun 2008 lalu. Saat mengklarifikasi persoalan tersebut, Ade Anwar sempat menggelar konfrensi perss, dan sempat melontarkan kata-kata “Maling teriak maling” terhadap para kader yang tengah melakukan protes

Rupanya perkataan membuat pelapor Sumarjono (Kader PG yang kini sudah masuk ke partai lain-red) merasa keberatan, “dia kemudian melaporkan Ade ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik @ MOCH. MANSUR