Bupati Cirebon, Lantik Enam Kepala Desa

CIREBON, MC

Bupati Cirebon, Drs. H. Dedi Supardi, MM melantik empat orang Kuwu hasil pemilihan selama bulan Maret hingga Mei 2008 di masing-masing Desa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, acara pelantikan tersebut mengambil tempat di Ruang Nyimas Gandasari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon di Sumber, Jumat (30/05). Pelantikan para Kuwu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 141.1/Kep.300-Pemdes/2008 seperti Rofidi Kuwu Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Casini Kuwu Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Edi Juhaedi, SE Kuwu Slendra, Kecamatan Gegesik dan Suwerman Kuwu Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun

Bupati Cirebon dalam sambutannya mengatakan Pelantikan ini merupakan buah kesuksesan para Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) serta seluruh masyarakat di desa yang bersangkutan. Hal ini juga merupakan prestasi dalam menegakkan hukum perundangan khususnya yang menyangkut kelangsungan putaran roda pemerintahan desa.

Tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa semakin lantang disuarakan. Landasan hukum yang mengatur tentang hal itu, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut banyak diatur ketentuan tentang Tata Pemerintahan Desa sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 22 Tahun 1999. Sedangkan secara otonomi, pedoman hukum yang mengatur teknis pelaksanaan dalam daerah telah ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pemerintahan desa untuk dijadikan landasan hukum lokal bagi penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan.

Bupati berharap agar para Ketua dan seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menangkap dan mencerna suara aspirasi masyarakat di Desa dengan arif dan bijaksana dimana masyarakat harus benar-benar dilayani, bukannya masyarakat yang melayani para pemimpin di karenaka Masyarakat adalah suara rakyat yang harus diolah dan diproses dalam forum yang tepat sehingga hasil akhir dari perumusan yang ditetapkan akan mendapatkan solusi yang tepat, akurat dan merupakan upaya pemenuhan keinginan rakyat banyak yang ada di desa

Kita harus menyadari bahwa untuk menampung aspirasi atau kehendak masyarakat itu berbagai ragam yang dibutuhkan oleh msyarakat terutama mengenai sikap yang bijaksana serta kebesaran jiwa dalam menerima keputusan akhir yang diharuskan tetap memiliki orientasi kepada kepentingan umum, kami tidak mengharapkan kepada para kuwu yang baru saja di lantik untuk bertindak semena-mena terhadap rakyatnya, di karenakan jabatan adalah amanat yang perlu di cerminkan dan dilaksanakan demi kepentingan umum bukannya untuk kepantingan golongan maupun pribadi, ungkap Drs. H. Dedi Supardi, MM

Bupati berpesan, kepada para kuwu agar dalam melaksanakan kebijakannya nanti di masyarakat harus mampu menjalankan pembinaan yang persuasif dan edukatif agar rakyat rela dan ikhlas memberikan partisipasi aktif bagi kemajuan desanya@ MOCH.