Oknum Jual Beli Beras, Rugikan Masyarak 1,7 Milyar, Di Persidangan Terdakwa Babak Belur di Hajar Korban

CIREBON, MC
Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengelar persidangan terhadap Oknum penipuan yang berkedok Jual Beli Beras Murah Taufik, babak belur dihajar puluhan pengunjung sidang yang semuanya merupakan korban atas tindakan terdakwa. Aksi pemukulan tersebut terjadi di dalam ruangan tempat digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon beberapa saat setelah Ketua majelis hakim, Yohanes, SH, mengetok palu, Selasa (17/6).

Bahkan terdakwa tidak hanya dipukul melainkan beberapa pengunjung jua sempat melemparkan telur busuk yang sengaja disiapkan para korban penipuan. hal tersebut Tak heran jika ruangan kantor pengadilan itu menyebar bau busuk yang begitu menyengat hidung, para korban juga merasa kesal atas prilaku terdakwa sehingga aksi “balas dendam” yang dilakukan oleh para korban tersebut diantaisipasi oleh pihak pengadilan. Terbukti beberapa personil Polresta Cirebon langsung disiagakan di sekitar tempat persidangan digelar yang mana kantor pengadilan. Hanya saja, munculnya aksi seperti
kemarin sangat mendadak dan tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya.

“Memukul dia saja (terdakwa Taufik, red) belum cukup mas, kami sudah disakiti karena ditipu mentah-entah olehnya. Kami ingin dia dihukum sebeat-beratnya,” kata Marsiyah, ibu rumah tangga yang juga salah seorang korban penipuan.
Pantauan dilapangan, beberapa petugas kepolisian yang mengapit terdakwa keluar dari ruang siding sempat kewalahan. Karena di depan jalur pembatas antara area pengunjung dengan area persidangan, sudah dipenuhi korban penipuan yang memang didominasi ibu-ibu rumah tangga.

Para korban tanpa diberikan komando, tangan-tangan halus kaum perempuan juga langsung menghujam ditubuh korban. Petugas pun tak bisa beruat banyak ketika datangnya serbuan tersebut. Yang bisa dilakukan polisi yakni membawa terdakwa ke mobil tahanan yang berada di depan kantor, untuk selanjutnya langsung melarikan terdakwa ke rutan Cirebon.

Sementara itu, terdakwa Taufik diseret ke meja hijau terkait dengan dugaan kasus penipuan dana masyarakat sebesar Rp 1,7 miliar. Aksi penipuan itu dilakukan terdakwa dengan kedok penjualan beras murah. Modus perandinya, terdakwa terlebih dahulu mengambil uang masyarakat yang akan membeli beras murah. Setiap satu karung beras murah berisi 25 Kg, dijual sebesar Rp 62.000/perkarung. Namun setelah ribuan masyaraat menyetorkan uangnya kepada terdakwa. Terdakwa tidak menyerahkan beras yang sudah dibeli Masyarakat tersebut. Persoalan itu kemudian timbul gejolak masyarakat yang tak terhimngga, akhirnya terdakwa digelandang polisi dan kini kasusnya sedang digelar di Pengadilan Kota Cirebon@ Moch. Mansur