Istri Enggak Mau Diajak Tidur, Ayah Satroni Anak Kandungnya

CIREBON,MC
Suami berpisah dengan Istri hampir 2 tahun, ternyata rasa kerinduan yang sangat mengkristal di dalam benak Jamroni (35) warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Ketika Jamroni sering kali mengajak tidur bareng bersama istrinya, keinginan jamroni selalu ditolak istrinya, Lailiyah (28). Sehingga Jamroni selalu merasa kesal terhadap Istrinya, sehingga pelampiasan nafsu birahinya tidak terkendalikan, akibatnya anak kandungnya sendiri menjadi sasarn pencabulan Ayah Bejatnya.

Ayah bejat tersebut kini meringkuk di ruangan jeruji besi Mapolres Cirebon, setelah Paman dan ibu korban istri tersangka) melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat di mapolsek Gegesik, maka Kita akan terus lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus pencabulan ayang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya menurut Kapolres Cirebon AKBP Drs Eddy Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Irawan, Senin (9/6).

Menyangkut kejadian pencabulan itu terjadi beberapa waktu lalu, yakni ketika tersangka memandikan anaknya, korban sebut saja “Bunga (8)” di kamar mandi, ketika Ayah yang bermoral bejat melihat kemolekan tubuh anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini telanjang bulat, tersangka pun menyatroni sekujur tubuh anaknya. Sehingga perbuatan itu kemudian berulang-ulang dilakukan tersangka, kali ini didalam kamar tidur. Tanpa menghiraukan jika Korban itu anak kandungnya, tersangka nekat melucuti pakaian anaknya dan langsung ditindihnya, sehingga Bunga merasa kesakitan atas perbuatan ayahnya tersebut

Karena sering dicabuli bapaknya, korban pun sering mengeluhkan merintih rasa kesakitan, yang akhirnya Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Istri Merasa tidak terima atas kelakuan suami terhadap yang dialami anaknya, maka Istri danya langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Sehingga tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonsia (UU RI) No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara di depan petugas yang memeriksanya, tersangka menyangkal jika dia mencabuli anaknya. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini mengatakan, laporan yang dibuat istrinya itu didasari kebenciannya , selepas pulang jadi TKW di Taiwan, istri saya itu mau minta cerai tapi saya tidak mau. Mungkin karena saya tidak mau itu, dia lalu bikin laporan, kata tersangka mengelak@ MOCH. MANSUR