Klaim Jamkesda RS Waled Siap Diverifikasi

METRO CIREBON - Kepala Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat dr. J. Suwanta S, M.Kes kembali menegaskan terkait klaim Jamkesda. Kepada METRO CIREBON Suwanta mengatakan, untuk pengajuan pembayaran klaim Jamkesda pihaknya telah diverifikasi hingga bulan Februari 2009

Ditambahkan, untuk verifikasi selanjutnya hingga bulan ini, ditegaskannya bahwa pihak BRSUD Waled telah siap, termasuk kesiapan penerapan pola INA-DRG sesuai Juklak dan Juknis Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 978/Kep.491-Dinkes/2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Bidang Kesehatan Tahun 2009.

“Jadi jelas, verifikasi untuk klaim Jamkesda sebelumnya sudah dilakukan, untuk verifikasi selanjutnya sampai dengan bulan ini, kami pada intinya telah siap,”tegas Suwanta, melalui via telepon selulernya beberapa waktu lalu

Seperti diketahui, Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat saat ini mengemban hutang yang cukup besar kepada pihak ketiga. Pada saat ini, hutang tersebut telah mencapai angka Rp 4,1 miliar. Menurut Suwanta, tunggakan itu merupakan tunggakan yang diperuntukan bagi pengadaan obat-obatan, Barang Habis Pakai (BHP), laboratorium, serta alat kesehatan (Alkes) yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk menangani pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin (Gakin-red)

Ditambahkan Suwanta, sementra untuk melakukan pembayaran hutang, pihaknya masih menunggu pencairan dana dari pusat dan bantuan provinsi. Untuk pengadaan obat-obatan ini, lebih lanjut dijelaskan Suwanta, pihak rumah sakit tidak melakukan tender, melainkan Kerjasama Operasional (KSO) dengan distributor-distributor perusahaan farmasi. Pada intinya kerjasama tersebut tidak melanggar Kepres nomor 80 tahun 2003, dikarenakan pengganti dari kepres tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 95 tahun 2007

“Jadi pengadaan obat-obatan itu, tidak menggunakan Kepres Nomor; 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, Kepres 80 sendiri punya kelemahan dalam pelayanan terhadap publik, dikarenakan kalau melalui tender Pemda sendiri tidak menyediakan bantuan, maka pihak Pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk Rumah Sakit Waled, tetapi itu semua tidak menggunakan uang APBD, akhirnya setelah pembahasan seluruh rumah sakit di pusat, maka keluar Perpres 95 untuk mengaturnya,” ungkap Suwanta waktu itu @ MOCH. MANSUR