Dishub Kab. Cirebon, Kehilangan PAD Parkir di Dua RSUD

METRO CIREBON - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Jawa Barat dipastikan pada tahun 2009 ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan retribusi parkir yang ada di dua rumah sakit milik Pemerintah Daerah seperti RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled, Pasalnya sejak Desember 2008, managemen kedua rumah sakit ini milik Pemda, keduanya mengambilalih pengelolaan retribusi parkir, demikian dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Cirebon H. Ono Subawono, SH melalui Kasi Terminal dan Parkir, Lala Suryana, Selasa (05/05/2009)
Dulu memang Dishub yang mengelola parkir di dua rumah sakit itu, namun sejak Desember 2008 managemen rumah sakit mengambil alih pengelolaannya dengan alasan, objek parkir berada di dalam area rumah sakit,”kata Lala
Lala seraya menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada, parkir di dalam badan jalan dikenakan retribusi dan menjadi kewenangan Dishub dalam pengelolaannya, sedangkan untuk pajak parkir atau parkir yang ada diluar badan jalan kewenangannya ada di Dispenda
Masih menurut Lala, objek parkir di dua rumah sakit itu merupakan potensi terbesar bagi penerimaan retribusi parkir selama ini, sayangnya Lala tidak bisa menyebutkan berapa besar penerimaan rata-rata retribusi parkir rumah sakit dalam sebulan
Pihak Dishub sendiri mengaku sudah melakukan studi banding ke Majalengka mengenai pengelolaan pajak parkir di rumah sakit milik pemerintah yang ternyata dikelola oleh Dishub, “Kami, sudah melakukan studi banding ke rumah sakit di Majalengka, dan ternyata pengelolaan retribusi parkir di rumah sakit itu dikelola oleh Dishub,”tandasnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini tengah dibahas revisi mengenai Perda Nomor: 13 Tahun 1996 tentang Retribusi Parkir, didalam perda revisi nanti, pihak Dishub akan meminta penegasan secara jelas mengenai kewenangan pengelolaan retribusi parkir. Perda revisi nanti juga akan menaikan besaran tarif retribusi
“Untuk kendaraan roda dua yang semula Rp.200 naik menjadi Rp.500, kemudian retribusi kendaraan roda empat yang semula Rp.300 naik menjadi Rp.1.000, dan Rp.2.000 untuk jenis kendaraan diatas roda empat, target pencapaian penerimaan retribusi parkir tahun ini mencapai Rp.130.000.000
Namun didapat informasi bahwa pengenaan tarif retribusi parkir seperti di RSUD Arjawinangun ditetapkan Rp.1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.2.000 untuk jenis kendaraan roda empat, dalam pengelolaan retribusi parkir ini pihak managemen rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga
Belum diketahui dasar penetapan apa yang digunakan oleh kedua belah pihak Rumah Sakit untuk memungut besaran tarif Parkir tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum didapat penjelasan pihak menajamen kedua rumah sakit tersebut @ MOCH. MANSUR