Tedy Broto Lega, Diputus 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim Tidak Mencerminkan Kebenaran Hukum

METRO CIREBON - Tedi Subroto Bin Marjuki (52) warga Jln. Delima No.6 RT 06/RW 12 Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon yang menjabat sebagai Kabid Keterntraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Sat Pol PP Kab. Cirebon beserta putranya Tressna Winoto Bin Tedi Subroto (21) divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim, setelah dituduh terbukti memiliki 2 butir amunisi aktif secara ilegal. Sementara kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) yang semula didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti karena dianggap tidak memenuhi komponen senpi (Senjata Maninan-red), Rabu 27/05/2009)
Di dalam sidang perkara pidana yang digelar di PN Sumber nomor 216/B/09, Rabu (27/5) siang yang dipimpin hakim ketua Maha Nikmah dibantu hakim anggota Imanuel dan Ferdinand M.L. Sedangkan JPU Dadi Wahyudi, menggantikan Jaja Suparja yang menjabat jaksa di Kejaksaan Cibadak sukabumi Jaw Barat
Tedi beserta anaknya Tressna secara terbukti memiliki dua butir amunisi tanpa izin sehingga keduanya melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang hukumannya paling lama 25 Tahun atau seumur hidup. Tetapi mengapa majelis hakim memberikan putusan terhadap kedua tersangka hanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, dengan rendahnya hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa itu, perlu di kaji ulang sesuai dengan UU Darurat tersebut
Majelis hakim sendiri nampaknya tidak mencerminkan kebenaran demi tegaknya hukum yang berlaku di indonesia, sehingga ada tebang pilih tentang kasus tersebut, dalam perintah Majelis bahwa keduanya tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp.1000,00. Di samping itu memerintahkan agar satu unit mobil mini bus Suzuki Carry Nopol E 585 H (plat merah) yang semula disita penyidik agar dikembalikan ke Pemkab Cirebon
Alasan majelis, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa Tedi adalah, berlaku sopan dalam persidangan, masih aktif di PNS dan telah mengabdi selama 23 tahun, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu bisa meresahkan masyarakat atas kepemilikan benda tanpa izin tersebut. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya, sementara JPU mengaku masih pikir-pikir
Ditambahkan Majelis hakim tentang keterangan saksi ahli Aiptu Lulu Suligar dari Detasemen C Satuan Brimob Polda Jabar, satu buah pucuk senpi genggam warna silver yang bertuliskan Pabrik Senjata Ringan Pindad P 1 Cal 9 mm berikut magazennya bukan merupakan senpi melainkan senjata mainan, sehingg barang bukti dianggap tidak memenuhi syarat karena senjata tersebut tidak dapat digunakan sebagai senpi
Dua butir amunisi atau peluru merupakan amunisi memenuhi syarat komponen yaitu adanya selongsong proyektil aktif, dengan mata penggala dan misiu serta sudah dibuktikan pada saat amunisi tersebut dibongkar secara paksa, yang didalam amunisi tersebut terdapat misiu sehingga sudah memenuhi kategori amunisi, asli tandas saksi ahli @ MOCH.MANSUR