Perusak Lingkungan Di Cirebon, MH Putus "Bebas"

METRO CIREBON – Sidang putusan terhadap terdakwa perusakan lingkungan Galian C di Pengadilan Negeri Sumber No.376/B/2009 terhadap terdakwa H Ratim Bin Caswadi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustiyono, SH, M.Hum, Hakim Anggota Sahat Pardamean Sihombing, SH, MH dan Achmad Satibi, SH, mengelar kasus Galian C di Desa Gemulung Tonggo, Kec Astana Japura Kab.Cirebon Jawa Barat, Kamis, (28/05/2009)
H. Ratim (52) warga Desa Gemulung Tonggo Kec. Astana Japura Kab.Cirebon divonis bebas oleh majelis hakim, setelah terbukti melakukan kegiatan Galian C yang dilakaukaan oleh CV. Makmur Mandiri, Sementara perusak lingkungan tersebut yang semula didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara

Hal itu terungkap dalam sidang perkara pidana nomor 376/B/09 di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis (28/5) sekitar pukul 14.37 WIB hingga 16.04 WIB, yang dipimpin hakim ketua Rustiyono dibantu hakim anggota Sahat Pardamean Sihombing dan Achmad satibi. Sedangkan JPU Dadi Wahyudi, menggantikan Jaja Suparja, melakukan kasasi, ungkap PJU

H. Ratim secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan kegiatan yang salah atau melanggar pasal 41 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, sehingga terdakwa diancam pasal 42 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1997 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, terdakwa dijatuhi hukuman bebas

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa H. Ratim adalah, berlaku sopan dalam persidangan, membayar pajak, membayar retribusi dari bulan Januari hingga Juni 2005 sebesar Rp 8.5 Juta, dan dari bulan juli hingga September 2005 membayar Retribusi sebesar Rp. 12 juta kepada Pemerintah daerah kab. Cirebon, mempunyai Izin dari Bupati Cirebon Seuai SK Bupati Nomor: 541.3/Kep.102/2005 tertanggal 15 maret 2005 Sedangkan hal yang memberatkan yaitu tidak adanya relokasi

Sedangkan Pengadilan Negeri Sumber telah menangani perkara kasus perusakan lingkungan hidup yang sama terhadap terdakwa Ali Ridho, yang dituntut PJU selama 3 tahun penjara dan di Vonis Majelis Hakim selama 1 Tahun penjara, sedangkan H. Ratim yang dituntut oleh JPU selama 6 tahun penjara dan kini ti Vonis bebas oleh majelis hakim, padahal disidangkan sama waktunya

Hasil yang dikemas METRO CIREBON pada saat PS beberapa bulan yang lalu, Dalam Pemeriksaan Setempat (PS), itu juga sama-sama dilakukan oleh Team ahli Lingkungan Hidup, Ketua PN Sumber, Kejaksaan Tinggi bandung, Kejaksaan Cirebon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Cirebon, dan kedua terdakwa, malah terdakwa Ali Ridho yang diduga merugikan Negara Rp. 123 Milyar, dan saat PS mengakui kesalahannya, sedangkan pada waktu itu terdakwa H. Ratim yang merugikan Negara hampir 90 milyaran tersebut malah ambil kabur dari PS tersebut

Saadi, SmHk Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEGER Cirebon didampingi Sholeh Buchori, mengatakan kepada METRO CIREBON, Dalam PS di lapanagan telah ditemukan fakta terhadap kasus Ali Ridho, dia punya izin dari Bupati Kab.Cirebon, membayar pajak, membayar retribusi melakukan relokasi, sedangkan terdakwa H. Ratim tidak melakukan relokasi, menurut tim ahli bahwa terdakwa sekali pun melakukan relokasi tetap melakukan pelkanggaran hokum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya terdakwa dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar pasal 41 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup

Namun, terhadap kasus H. Ratim berdasarkan fakta ditemukan, bahwa terdakwa membayar retribusi, tidak adanya relokasi, mempunyai izin tetapi dalam melakukan kegiatannya diluar lokasi yang mendapatkan izin dari Bupati Cirebon, menurut tim ahli Lingkungan Hidup sewaktu PS, akibat yang ditimbulkan terhadap LH yang dilakukan H. Ratim lebih parah dari terdakwa Ali Ridho, tetapi Majelis hakim dalam putusannya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan hukum, Tandas Sa’adi

Yang perlu menjadi pertanyaan kami sebagai LSM GEGER Cirebon adalah “mengapa” Majelis Hakim dapat membebaskan perkara tersebut, apakah Majelis hakim tidak bercermin dengan kasus Ali Ridho yang sebelumnya, dan suatu bahan pertannyaan lain, mengapa kasus H. Ratim, Majelis Hakim dalam melakukan Putusan selalu ditunda-tunda dengan alasan banyak perkara yang diurus, sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap H. Ratim tersebut memakan waktu hamper 4 hingga 5 bulan

Sehingga kami mengetuk hati Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Bandung Jawa Barat, untuk turun ke Pengadilan negeri Sumber guna meneliti putusan Majelis hakim PN Sumber Cirebon dan melihat langsung kerusakan lingkungan hidup di Desa Gemulung Tonggo Kec.Astanajapura yang sekarang di Kec.greged Kab. Cirebon Jawa Barat

Sebab tidak rahasia lagi bahwa kerusakan lingkungan yang dilakukan terdakwa H. Ratim benar-benmar nyata sesuai dengan fakta, dikarenakan dengan turunya LSM, Masyarakat, Aparat, untuik melihat keberadaan yang sebenarnya likasi galian C tersebut@ MOCH. MANSUR