Bupati di Demo, Mahasiswa Menyoal Galian C

METRO CIREBON, SUMBER – Pemkab Cirebon kembali mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan Masyarakat, terutama dari para Mahasiswa yang tergabung di dalam FORDISMA (Forum Diskusi Mahasiswa Untag 1945 Cirebon’45), para Mahasiswa sendiri melakukan aksi demontrasi di Gedung Pemkab Cirebon, Rabu (17/06/2009)

Puluhan mahasiswa berawal yang tergabung dalam Fordisma, semula berkumpul di kampus Untag 45 di Kota Cirebon dan menuju sumber sekitar Pk.11.30 WIB, kedatangan para aksi demontarasi di depan pintu gerbang kantor pemkab Cirebon, langsung di hadang satu kompi anggota Dalmas Polres Cirebon dan di Bantu oleh puluhan anggota Satpol PP Kab. Cirebon

Yel-yel yang dilontarkan para aksi demo tersebut, bupati agar segera menutup galian C, kalau tidak segera menutup, Fordisma akan mengadakan klass action, para mahasiswa sendiri sambil membakar ban di depan kantor pemkab cirebon

Kemarahan para aksi demontrasi, dikarenakan Bupati Cirebon tidak dapat menemui para aksi, sehingga para aksi tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (sekda) Drs. H. Nuriyaman Noviyanto, MM didamping Kasat Pol PP Drs. H. Moch Sopyan, MM, dan di ajak dialog langsung terhadap Pimpinan Pemkab. Cirebon yang diikuti oleh beberapa perwakilan aksi demontrasi dari Fordisma

Dalam dialog tersebut para Mahasiswa tetap menuntut terhadap Pemerintah daerah Kab. Cirebon, agar menutup Galian C yang ada di daerah Ajimut, Pesawahan, Patapan, dikarenakan Galian C tersebut dianggap liar.

Seperti diketahui bersama bahwa galian C Ajimut Kec.Susukan Lebak tidak sesuai dengan Perda RTRW dan Perda Nomor: 80 Tahun 2001 tentang Pengolalahan pertambangan Lokasi pertambangan galian C Ajimut yang sudah jelas liar dan telah merusak lingkungan,sampai dengan hari ini masih terus di biarkan beroperasi, kalau pun ada tindakan penutupan ini hanya bersifat sementara, selanjutnya, diduga keras adanya main mata beberapa oknum pemkab dan aparat serta pengusaha

Di samping itu juga, pada lokasi pertambangan galian C (tanah urug) yang berlokasi di Desa Pesawahan Keamatan Susukan lebak terindikasi galian tersebut adalah liar, karena tidak memilikl izin resmi dari Pemerintah Daerah Berdasarkan Perda Nomer 80 Tahun 2001 Tentang Pengelolaahan pertanbangan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi, “setiap usaha pertambangan di daerah wajib mempunyai iup dari bupati”

Aktifitas pertambangan galian C liar inilah yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan pertambangan dilakukan secara serampangan dan tidak memperhatikan ketentuan dan larangan yang telah di tetapkan

Kejadian seperti ini terus berulang-ulang, bahkan, dugaan adanya beking orang kuat dari oknum aparat kepolisian maupun oknum aparat pemkab semakin nyata, terbukti walaupun sudah di nyatakan illegal dan di tutup pengusaha dengan sengaja semena-mena melaukukan aktifitas pertambangan tanah urug tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, ini bisa terjadi karna tidak adanya kepatuhan dan kesadaran hukum para pengusaha

Para pengusaha galian C sendiri di duga keras adanya kerja sama dengan proyek PLTU, dan galian tanah tersebut diperuntukan bagi pemasok material tanah urug untuk proyek pembangunan jalan tol an PLTU. Secara langsung maupun tidak langsung proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerusakan tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan kabupten Cirebon

Dikarenakan pembangunan di kabupaten cirebon menghasilkan suatu kemajuan tetapi di sertai kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, beroperasinya kegiatan pertambangan galian C liar yaitu galian C Ajimut, galian C Pasawahan dan galian C patapan yang telah habis masa ijinnya, membuktikan adanya kerusakan tatanan pemerintahan Kabupaten Cirebon di karenakan tidak adanya keberanian dari unsure pemerintah daerah dalam menindak tegas galian liar @ NASIMIN