Produksi Ikan Tawar di BBI Dukupuntang, Turun Hingga 50 Persen

METRO CIREBON - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cirebon Jawa Barat merasa dirugikan dengan adanya limba batu alam, sehingga untuk produksi ikan yang ada Balai Benih Ikan (BBI) Dukupuntang, kini merosot drastis hingga 50 Persen

Pasalnya, limbah batu alam ini menyebabkan pencemaran bagi peneteran ikan yang dikelola (BBI) untuk dijadikan benih ikan, dalam proses pembenihan ikan air tawar, tidaklah lunak, melainkan limbah pasir halus batu alam tersebut kasar dan sangat mempengaruhi kelangsungan hidup ikan

Sedangkan pihak Diskanla untuk sementara waktu harus berupaya untuk mensterilkan air limbah yang masuk ke BBI, jika sterilisasi itu dijalankan maka baru bisa mengatasi limbah dengan cara melakukan atau membuat saluran system sepiral yang nantinya akan dibikin bak penampungan bagi limbah batu alam, sehingga air limba tersebut tidak langsung masuk ke kolam ikan, yang meracuni benih-benih ikan

Ir. Hj. Nunung Nurjanah, MM Kepala Dinas Diskanla Kab. Cirebon melalui Asli S Ratinga Kasubag Umum, mengatakan, Bukan hanya itu, “kami, juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menagulangi pencemaran limbah batu alam yang kami anggap menghambat kelangsungan produksi ikan

Sementara itu, pihak Kecamatan Dukupuntang dalam hal ini Camat sudah gembar gembor akan menertibkan para pengusaha batu alam yang ada di daerahnya, hingga menutup pabrik produksi batu alam yang melanggar ketentuan dalam hal ini membuang limbah langsung ke saluran air tidak membikin bak untuk menampung limbah akan ditutup

Camat Dukuh Puntang juga akan merencanakan merelokasi tempat-tempat beroperasinya pabrik batu alam, namun untuk rencana relokasi pabrik tersebut terkendala dengan dana, masalanya biaya yang diperuntukan bagi relokasi (tempat-red) itu pemerintah daerah harus menyediakan milyaran rupiah

Sedangkan pengusaha batu alam yang mempunyai pabrik tercatat hingga 170 pengusaha yang ada di Daerah Dukupuntang dan menutup kemungkinan para pengusaha batu Alam diduga keras tidak mengantongi izin, sedangkan yang sudah melakukan peraturan pemerintah dalam hal ini mengantongi izin itu hanya lima pengusah dari jumlah 170 pengusaha

Disamping itu juga, para pengusaha batu alam yang dianggap illegal ini tanpa memikirkan kelayakan hidup masyarakat, dan itu mengabaikan dalam pembayaran pajak atau membayar retribusi kepada Pemkab Cirebon, sedangkan dari hasil penjualan batu alam yang diproduksi itu keuntunganya sangat besar hingga mencapai milyaran rupiah. @ MOCH. MANSUR