Tabung Gas di Pasar Tradisional Banyak Kadaluarsa

METRO CIREBON, SUMBER Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon Drs. Haki, MM melalui Kabid Pengelolaan Pasar Drs. Zaenal Arifin, mengakui jika keberadaan pasar tradisional milik pemerintah desa maupun Pemkab Cirebon selama ini minim dengan peralatan Damkar (Pemadam Kebakaran)

Banyak peralatan Damkar seperti tabung gas menurut dia sudah kadaluarsa belum diisi dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada, “Kita akui memang selama ini banyak tabung gas di pasar-pasar tradisional sudah banyak yang kadaluarsa, kita selama ini belum bisa memenuhinya karena anggaran kita memang terbatas,”kata Zaenal di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2009)

Namun demikian, pihak Disperindag akan mengusulkan anggaran itu pada perubahan APBD mendatang, termasuk untuk pelatihan pemadaman kebakaran bagi para petugas pasar,“Akan kita coba usulkan pada perubahan anggaran nanti, mudah-mudahan disetujui,” tambahnya

Berdasarkan data Disperindag Kabupaten Cirebon, pasar tradisional yang asetnya dikelola oleh pemerintah desa setempat jumlahnya ada 22 pasar. Sedangkan pasar yang assetnya milik Pemkab Cirebon ada sebanyak 8 pasar, Idealnya, kata Zaenal, untuk satu area pasar butuh 20 alat tabung pemadam kebakaran isi 12 kg. Namun yang selama ini dimiliki rata-rata baru 6 tabung

Sedangkan untuk pasar-pasar milik pemerintah desa, pihak Disperindag akan tetap memperhatikan anggaran pelatihan maupun pengadaan alat Damkar, Anggaran itu diambil dari setoran 20 persen ke pemda dari setiap pasar yang menjadi bagian dari pembinaan pasar desa. “Kita bisa ambil dari anggaran pembinaan 20 persen dari nilai bruto yang disetor pasar desa ke pemda,” jelasnya

Diruangan terpisah menurut Kabid Industri Supardi, kepada pelita menegaskan bahwa penangulangan dan pencegahan kebakaran sejak dini agar dibuat paerda yang mana setiap perusahaan industri kecil hingga industri besar yang dikatagorikan rentang dengan kebakaran harus diwajibkan memiliki sertifikat ketrampilan atau kelayakan alat pemadam yang dianggap layak

Jika sudah dibuat perda maka pihak kami khususnya dinas yang terkait tinggal melakukan pembinaan secara rutin, dan di perda tersebut tertera ingklud dengan pemberian sangsi tegas bagi perusahaan industi yang tidak mematuhi perda tersebuT @ MOCH MANSUR