Pemkot Cirebon, Berikan Dana Hiba Terhadap Lembaga Fertikal, 500 Juta

METRO CIREBON, KOTA - Sejumlah instansi Fertikal yang ada di Kota Cirebon Jawa Barat seperti instansi penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Kodim mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Jumlah bantuan tersebut besarannya bervariasi, namun dari sekian instansi fertikal itu, Polresta Cirebon mendapatkan bantuan terbesar yakni mencapai Rp 500 juta
Pemberian bantuan hibah tersebut diakui Sekda Kota Cirebon H. Hasanuddin Manaf dan menurutnyanya penggelontoran dana bantuan hibah itu sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PP 38 tahun 2004. “Memang benar adanya bantuan hibah itu, dana itu bersumber dari APBD dan mengenai jumlahnya bervariasi,”tegas Manaf kepada METRO CIREBON

Menyinggung tentang pemberian dana hibah itu kemungkinan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang tengah terjadi di Kota Cirebon, mantan Asda ini secara tegas membantahnya. ”Tidak ada kaitannya, ini murni hibah, bahkan di daerah lain pun melakukan hal yang sama kok,”elaknya

Sementara itu,Kapolresta Cirebon AKBP Ary Laksmana Wujaya ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai bantaun itu. Bahkan menurutnya, bantuan itu dimaksudkan untuk mendukung operasional, memperbaiki fasilitas kantor dan membeli peralatan kantor

“Bantuan hibah itu tidak akan mempengaruhi kinerja dan komitmen kepolisian dalam upaya melakukan penegakan hukum terkait kasus apapun termasuk soal dugaan kasus korupsi sekalipun,”ungkap Ary

Dilain pihak, pemberian dana hibah tersebut tak urung menimbulkan tanda tanya besar. Dirhana Guru Besar ilmu pemerintahan daerah Universitas Swadaya Gunung Jati (Unsawagati) Cirebon, mengungkapkan, merujuk pada undang-undang otonomi daerah, keberadaan pemerintah daerah sebenarnya hanya diperbolehkan mengurusi masalah yang memang sudah diserahkan kepada mereka

Seraya menambahkan, ada 6 urusan yang hingga kini tidak diserahkan ke pemerintah daerah, yakni pertahanan keamanan termasuk kepolisian, yustisi, moneter, agama dan urusan luar negeri

Dan melihat soal kewenangan itu, lanjutnya, pemerintah daerah tentu tidak perlu mengurusi kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam hal memberikan dana hibah. Karenanya, Diharna berpendapat yang sudah diberikan Pemkot Cirebon itu sebenarnya bukan hibah melainkan sumbangan,“ini kebiasaan lama yang terus menerus dibiarkan terjadi,” bahkan bagaimana mengurus rakyatnya, yang kini sedang morat-marit ekonominya, tandasnya

Dan mengenai pemberian hibah apakah itu akan mempengaruhi penanganan kasus hukum mengenai dugaan korupsi yang kini ditangani kepolisian dan kejaksaan, itu semua tergantung hati nurani masing-masing. Artinya bisa ya mempengaruhi dan juga bisa tidak mempengaruhi, tuturnya@ MOCH MANSUR