Kabupaten Cirebon, Kembali Diguncang Aksi Demo, Tuntut Pidanakan Pengusaha Galian C Illegal

METRO CIREBON, SUMBER – Kabupaten Cirebon kembali diguncang aksi demo, dalam sebulan Pemkab Cirebon mendapat kecaman dari berbagai Masyarakat, baik dari Mahasiswa, Petani, Nelayan, dan LSM, Pasalnya Pemkab dalam melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat

Kini, Puluhan Mahasiswa melakukan aksi demo menyangkut galian C yang dianggap oleh masyarakat Illegal (tanpa izin-red), para aksi tersebut yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) melakukan aksi demontarsi di depan kantor Pemerintah Daerah kabupaten Cirebon Jawa Barat, Kamis (24/06/2009)

Sebelum para mahasiswa melakukan aksi demo, sekitar pukul 08.00 wib, berkumpul di kampus Untag 45 Cirebon di jalan perjuangan Kota Cirebon, dan melakaukan perjalanan menuju ke kantor Pemda sumber mengenakan mobil angkot Gunung Sari – Sumber (GS), setibanya di lokasi kantor Pemkab sambil membakar ban bekas, para aksi tersebut di hadang ketat oleh anggota Sat Pol PP dan kemudian datang 2 kompi anggota Dalmas dari Polres Cirebon untuk melakukan pengamanan jalannya aksi tersebut

Namun, Para aksi ketika melakukan orasi, nampak salah satu oknum anggota Pol PP Kusnendi, ngotot, bahwa galian yang ada di Pesawahan adalah legal (resmi), itu milik H. Madi, tandas Kusnendi ngotot di depan kerumunan aksi Demo, tetapi para aksi tersebut meminta untuk dilakukannya sidak ke tempat Galian, untuk melihat kebenarannya

Para Mahasiswa pun menjadi kesal atas sikap yang dilakukan oleh oknum Pol PP tersaebut, membuat situasi makin memanas, dan aksi mahasiswa menginginkan Bupati Cirebon untuk menemuinya, tetapi para pejabat yang ada di lingkungan pemkab Cirebon acuh tidak ada satu pun yang menerimanya

Memanasnya para mahasiswa, sehingga melakuakn loncat pagar dan menjadi kucing-kucingan saling kejar mengejar antara anggota Pol PP dan angota dalmas Polres Cirebon terhadap aksi demo yang meloncat pagar untuk menemui Bupati

Tuntutan para Mahasiswa, dengan adanya proyek jalan Tol Kanci Pejagan dan PLTU Kanci, bisnis tanah urug di kabupaten Cirebon tumbuh seperti cendawan di musim hujan, Ini terjadi akibat kebutuhan material tanah urug kedua proyek tersebut sangat besar wilayah timur kabupaten cirebon yang secara geografis memiliki banyak perbukitan,merupakan potensi yang sangat menguntungkan secara ekonomis maupun bisnis kesediaan tanah urug untuk kedua proyek itu

Fenomena ini menjadikan pertambangan galian C (Tanah Urug) sebagai peluang bisnis yang sangat menjanjikan,menyebabkan banyaknya usaha pertambangan galian C yang illegal ternyata lebih banyak dari yang legal.Ada beberapa titik lokasi galian C liar yaitu GalianC Ajimut,Cipeujeuh kulon, Pasawahan

Setelah galian C Ajimut yang controversial ternyata galian C Pasawahan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Daerah Kab.Cirebon,proyek tersebut menyebabkan dampak yang sangat besar bagi lingkungan hidup,semestinya usaha ini memiliki AMDAL dan perijinan dalam pasal 18 UU No 23 Tahun 1997 Tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup

Perda No 80 tahun 2001 Tentang pengelolaan Pertambangan pasal 1 yang berbunyi “Setiap Pertambangan di daerah wajib mempunyai IUP dari Bupati”Ini artinya bahwa pertambangan galian C (tanah urug) wajib memiliki ijin resmi dari Pemerintah Daerah,Keputusan Bupati Cirebon No 503/Kep.64-BPPT/2009 Tentang jenis-jenis perijinan yang di kelola oleh Badan Pelayanan Ijin Terpadu Kab.Cirebon

Ketika METRO CIREBON Konfirmasi Jubir Fordisma Warjono, mengatakan bahwa di kab. Cirebon menyangkut galian C itu ada 17 lokasi, yang illegal, namun kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Pemkab itu hanya memberikan Surat teguran terhadap pengusaha Galian C

Seperti di lokasi galian C Pasawahan yang terletak di desa Pasawahan Kec.Susukan Lebak berada persis di belakang gedung SMPN1 Susukan Lebak merupakan lahan produktif untuk tanaman tebu, aktifitas yang di lakukan pengalian pasir, batu kerikil dan tanah urug, tandasnya

Warjono seraya menambahkan, untuk lokasi yang sangat berdekatan dengan gedung sekolah di khawatirkan menggangu proses belajar mengajar karena bising suara kendaraan pengangkut tebu dan galian. Gaalian C Pasawahan bisa di kategorikan telah terjadi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh penambangan liar galian C Pasawahan bisa di kategorikan terjadi kerusakan lingkungan

Barameter terjadi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh galian C Pasawahan dari aspek/sifat fisik topograpi kedalaman galian,jarak galian dan kemiringan dasar galian,berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 43/Men LH/10/1996 ditentrukan bahwa tinggi tebing teras maksimum 3 m, lebar dasar teras maksimum 6m, kemiringan maksimum 50 derajat

“Kmi, para mahasiswa menuntut terhadap Bupati kabupaten Cirebon, untuk menutup total galian C Pasawahan, Pidanakan Pengusaha Galian C Ilegal Pesawahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sidak Langsung Galian C Pasawahan serta Tertibkan semua galian liar di Kabupaten Cirebon @ MOCH MANSUR