Kejaksaan Negeri Sumber, Tahan Kasus Korupsi

METRO CIREBON, SUMBER – Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat tahan tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Staf Ahli Bupati dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs. H. Djodjo Soedirja, MM, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu (23/06/2009)

Ketika METRO CIREBON konfirmasikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Happy Hadiastuty, SH, CN melalui Piet Sahanaya, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan, penahanan terhadap Tersangka kasus korupsi tersebut berdasarkan KUHP dan terhitung dari tanggal 23 hingga 12 juli 2009, dengan masa tahanan dari pihak kejaksaan selama 20 hari dalam masa tahanan

Disamping itu, pihak kejaksaan, semula dalam tahap penyidikan pertama tidak menahan terkait dengan kebijakan dari pimpinan, ketika kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tinggal menghitung hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pihak Kejaksaan dengan terpaksa menahan tersangka korupsi

Tersangka sendiri yang dituduhkan pihak Kejaksaan telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 11 junto UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling ringan terancam pidana paling lama 5 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta paling banyak sebesaar Rp. 1 Milyar

Tindakan tersangka telah menerima uang suap dari para Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) sebesar Rp. 113 juta, pada tahun 2007-2008, sewaktu tersangka menjabat sebagai kepala dinas, tersangka sendiri menerima uang tersebut baik melalui perantara maupun pribadinya, tandasnya Piet

Ditempat terpisah, DR (HC) Bambang Arief Wijaksana Direktur Exekutif Control Independent Strategis (CIS) Cabang Cirebon, angkat bicara, menyangkut penahanan tersangka kasus korupsi, kami merasa bangga bila mana penegakan hokum harus diterapkan sesuai dengan KUHP, yang mana di Cirebon sendiri, masih lemah dalam menangani kasus tersebut yang ditangani pihak lembaga hokum

Oleh karenanya, Pihak Kejaksaan harus benar-benar (serius-red) untuk menuntaskan dalam penegakan hokum, apalagi dengan steatment dari Kejaksaan Agung yang ditujukan terhadap Kejati maupun Kejaksaan, menyangkut kinerja dalam kurun waktu 1 tahun harus mampu menangani kasus korupsi didaerah masing-masing

Dengan gerahnya para pejabat khususnya di kab. Cirebon dengan awal mula mantan staf Ahli yang dijadikan tersangka lalu ditahan, irtu sudah melakukan kinerja yang istimewa, tetapi kami memohon bukannya mantan Staf ahli saja yang ditangani, melainkan 3 SKPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan perkebunan dan dinas PU Cipta karya, yang sekarang sedang dalam proses pihak kejaksaan Negeri Sumber juga harus di tangani secara serius, tandas DR (HC) Bambang@ MOCH MANSUR