Diduga Terima "Gratifikasi" Dari Puluhan TKS, Kejaksaan Negeri Sumber Tahan Staf Ahli Bupati Cirebon

METRO CIREBON, SUMBER - Kejaksaan Negeri (kejari) Sumber akhirnya menahan Djojo Sudirja, staf ahli bupati Cirebon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta, yakni uang gratifikasi dari 98 tenaga honorer yang dilakukannya saat dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)

Djojo resmi ditahan oleh pihak kejaksaan terhitung tanggal 23 Juni 2009 dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon di Jalan Benteng, Kota Cirebon, sekitar pukul 16.00 wib

”Yang bersangkutan (Djojo, red) dijerat dengan melanggar UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 2-15 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar,” kata Kajari Sumber, Happy Hadiastuti ketika dikonfirmasi terkait dengan penahanan Djojo

Pantauan METRO CIREBON di lapangan, saat dilakukan penahanan, Djojo tidak melakukan perlawanan, ini membuktikan jika yang bersangkutan menuruti prosedur hukum yang ada. Apalagi pihak kejaksaan menilai, penahanan terhadap Djojo dilakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penahanan

”Selain karena sudah memenuhi unsur, beberapa hari yang lalu Kajati Jabar juga sudah meminta kepada jajaran kejaksaan di daerah agar secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi,” tegas Happy

Happy juga mengungkapkan, dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangannya. ”Kami segera limpahkan kasus ini ke pengadilan, mungkin beberapa hari lagi,” kata Happy seraya menambahkan pihaknya mengantongi bukti-bukti yang memperkuat atas dugaan tersebut, diantaranya adanya pengakuan dari tenaga honorer dan kuitansi penyerahan dana yang diduga sebagai gratifikasi

Untuk diketahui

Djojo, diduga telah menerima uang gratifikasi dari sekitar 98 tenaga honorer dilingkunan Dinas Perhubungan yang saat itu didirnya menjabat sebagai kepala Dishub Kabupaten Cirebon tahun 2008. Rata-rata uang gratifikasi yang disetorkan pegawai honorer terhadap Djojo sebesar Rp5 hingga Rp7 juta rupiah. Jika diakumulasikan, Djojo diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp500 juta

Uang disetorkan itu dinilai sebagai dana pelicin untuk perekrutan tenaga honorer pemungut retribusi. Dalam perekrutan tersebut, 98 tenaga honorer itu diwajibkan menyetorkan dana pelicin antara Rp5 hingga Rp7 juta. Hingga akhirnya, kejaksaan mengendus dugaan gratifikasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan@ moch mansur