Diduga Keras “Main Mata” Kejaksaan Sumber Bebaskan Tersangka Korupsi

METRO CIREBON, SUMBER – Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon Jawa Barat, nampaknya tidak menerapkan hukum yang sebenarnya, apa yang tertuang di dalam UU Nomor 31 tahun 1999, Pasalnya Pelaku korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cirebon Drs. H. Djodjo Soedirja, MM, menyangkut penerimaan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada tahun 2007 dan 2008 yang ditugaskan di Dinas Perhubungan

Ketika METRO CIREBON konfirmasikan hal tersebut terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Happy Hadiastuty, melalui Piet Sahanya, SH Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus-red) di ruang kerjanya mengatakan, kami tidak banyak bicara menyakut tersangka, yang mana kebijakan ada pada Pimpinan, tetapi menyangkut terdakwa atas nama Djodjo mantan kadishub, dia selama dalam penanganan pemeriksaan di penyidikan dari pihak Kejari, sangat konperatif dan tidak dikawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selasa (16/06/2009)

Piet seraya menambahkan, memang tersangka telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 11 junto UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling ringan terancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 200 juta paling banyak sebesaar Rp. 1 Milyar
Tindakan tersangka sendiri telah menerima uang sebesar Rp. 113 juta dari para TKS pada tahun 2007-2008 pada Dinas perhubungan sewaktu tersangka menjabat sebagai kepala dinas, tersangka sendiri menerima uang tersebut baik melalui perantara maupun pribadinya, tandasnya

Ditempat terpisah DR (HC) Bambang Arief Wijaksana, Direktur Exekutif Control Independent Strategis (CIS) Cabang Cirebon, angkat bicra, bahwa penegak hukum di Kab. Cirebon tersebut sangat perlu sekali membuka kembali UU, Pasalnya tindakan korupsi yang telah merugikan rakyat kab. Cirebon, perlu ditindak dan di adili, bahkan perlu kita pertanyakan kinerja dari Kejaksaan Negeri Cirebon, kenapa dalam penanganan kasus korupsi tidak di tangani secara serius apalagi tersangka tidak ditahan, itu sudah jelas melanggar dan telah merugikan rakyak

Oleh sebab itu, kami akan melayangkan surat secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung-red) di Jakarta, untuk menindak lanjuti kinerja dari Kejaksaan Negeri Sumber yang dianggap mandul dalam penanganan tindakan Korupsi, ini sudah jelas para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri sumber tidak mencerminkan hukum yang berlaku, sehingga kami mengetuk hati baik Kajagung serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Cg Kepala Aswas Kejati Bandung untuk turun ke Kejaksaan Negeri sumber, demi tegaknya hukum yang pasti

Masih menurut Bambang, coba kita lihat dengan kasus yang sangat sepele, misalnya ada kasus maling ayam atau pelaku maling motor, yang harganya tidak seberapa, itu ditangani secara serius sehingga para pelaku masuk ke jeruji besi, sedangkan kalau kita menengok kasus pelaku korupsi, “kan ini sangat lazim bila ditangani secara serius, dan menutup kemungkinan kejaksaan sendiri mengajari untuk korupsi sehingga para pelaku korupsi di Cirebon pasti aman, pungkasnya@ MOCH. MANSUR