Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Duduk Di Kursi Pesakitan

METRO CIREBON - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Kota Cirebon, Ade Anwar Syam, terseret hukum karena diduga telah mencemarkan nama baik mantan anak buahnya. Ade pun kemarin menjalani persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (03/06/2009)
Sidang perdana terhadap Ade Anwar Sham yang digelar kemarin mendapat perhatian besar, bahkan sejumlah ormas, kader serta pengurus partai, untuk memberikan dukungan terhadap Ade yang saat itu didampingi beberapa penasehat hukumnya

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Waseso dalam dakwaannya mengungkapkan, Ade melanggar pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Pada perkara ini, Ade Anwar dianggap teleh mencemarkan nama baik pelapor, Dedi Soemarjono, kader Partai Golkar (saat itu-red) yang kini telah menjadi anggota partai lain, Kasus pencemaran itu terjadi pada sekitar bulan Pebruari 2008, tepatnya paska pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cirebon

berawal saat puluhan kader Golkar Kota Cirebon mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ade Anwar Sham, terkait gagalnya calon wali kota yang diusung partai Golkar. Saat mengklarifikasi persoalan tersebut, Ade Anwar Sham sempat menggelar konferensi pers dan sempat melontarkan kata-kata, “Maling teriak maling” terhadap kader yang melakukan protes

Perkataan Ade itu rupanya membuat pelapor sekaligus kader Golkar, Dedi Soemarjono, keberatan atas pernyataan itu karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dedi lantas melaporkan Ade Anwar ke Polresta Cirebon dengan bukti tulisan yang dimuat di salah satu harian lokal di Cirebon

Pasca sidang, kuasa hukum terdakwa dan Bildansyah dan Anang Afiansyah, menmgungkapkkan, setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa semakin memperjelas perkara yang disangkakaan terhadap kliennya,“dalam dakwan itu dijelaskan bahwa klien kami dituduh telah mengeluarkan kalimat maling teriak maling, yang perlu di telaah dalam kalimat itu adalah kontekstual kalimatnya, karena hali itu adalah kiasan yang dilontarkan klien kami,”tegas Dan Bildansyah@ MOCH MANSUR