Penggunaan Anggaran Bantuan Madrasah, Tidak Transfaran, Jadi Pertanyaan

METRO CIREBON, PURWAKARTA - Pola penggunaan anggaran bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seharusnya bisa dilaksanakan dan berjalan sesuai aturan, namun yang terjadi justeru sebaliknya, hal ini terjadi di Madrasah Diniyah Al-Hidayah Kampung Campaka Desa Mekarjaya Kecamatan Kiara Pedes, yang menerima dana bantuan sosial sebesar dua puluh lima juta rupiah.Bukan saja penggunaan anggaran yang tidak transfaran, namun pelaksanaannya tidak sesuai bestek
Munculnya berbagai pertanyaan dan tudingan miring terhadap pengelolaan dana bantuan tersebut datang dari berbagai pihak dan warga masyarakat Desa Mekarjaya, akibat tidak terbuka serta dikelola sendiri bagaikan bak tukang cukur. Salah seorang pengurus yang menjabat sebagai pemegang keuangan berinisial UZ, menuturkan ketika ditemui METRO CIREBON, bahwa ia sebagai bendahara, tidak dilibatkan dan tidak pernah tahu menahu berapa biaya yang digunakan dari total dua puluh lima juta yang diterima

Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Mekarjaya H.Asep Warsidin, kepada METRO CIREBON,”Saya sendiri tidak diberi tahu, adapun keterlibatan saya hanya sebatas membubuhkan tanda tangan dan stempel, karena, kalau tidak begitu, dana tersebut tidak akan cair. Selebihnya tidak tahu, kalaupun saya pernah meminjam dana itu untuk membayar tagihan raskin, sudah saya kembalikan, selebihnya tidak tahu, dan tidak mendapat laporan,” tandasnya

Dari Pantauan dan kroscek dilapangan serta informasi dari beberapa sumber ternyata memang pembangunan fisik bangunan yang tidak sesuai ketentuan (tidak sesuai bestek-red) dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai jumlah terlihat jelas, saat dikonfirmasi,Ustad Oban selaku kepala sekolah. Tidak bisa menjelaskan secara rinci, dan tidak tahu bantuan apa yang diterimanya. Yang ia tahu hanya mendapat bantuan dari bagian kesra Pemkab Purwakarta melalui pegawainya berinisial AS, warga desa Ciracas

KINERJAPUN JADI PERTANYAAN
Bukti nyata menjadi pertanyaan, dimana kinerjanya dikalangan public (masyarakat-red), Diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat kampung Campaka yang tidak mau menyebutkan jati dirinya, membeberkan kepada METRO CIREBON terkait penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, nilai bangunan itu kalau dihitung paling maksimal enam belas juta rupiah

Segala sesuatunya, ditangani secara sendiri tidak melibatkan kepengerusan sebagaimana tercantum dalam proposal, dan sebagai kepala sekolah ia berbuat semau sendiri, begitupun sebagai P3N Desa Mekarjaya, sebetulnya sudah tidak layak lagi memegang jabatan tersebut

Apa yang dikatakan oleh warga, tokoh masyarakat, dan kepala desa tentunya masuk akal dan cukup beralasan. Namun semua bergantung kepada aparat dan pihak terkait yang berkompeten menyikapinya dalam hal ini, agar semua pertanyaan dan pengelolaan bantuan yang tidak transparan bisa terjawab

Begitupun kinerjanya yang dianggap tidak layak, harus menjadi perhatian pihak yang berkompeten, mengingat pekerjaan dan tanggung jawabnya terhadap public tidak ada, baik secara moril maupun materil harus terpenuhi, serta tidak menjadi polemik dikalangan warga, yang beranggapan hal seperti ini tidak pernah tersentuh hukum

Tentunya warga masyarakat menunggu kelanjutan proses temuan penggunaan anggaran bantuan yang tidak terbuka ini, yang hingga saat ini belum diketahui secara jelas dan sepenuhnya oleh semua warga kampung Campaka desa Mekarjaya. Apa yang sebenarnya terjadi, dengan penerimaan dana bantuan untuk madrasah ini? @ Mamat Rahmat