Hektaran Lahan Menjadi “Tanah Milik” PT Prhutani Lakukan Inventarisasi Tapal Batas

METRO CIREBON, PURWAKARTA - Pihak Perum Perhutani SPH Cianjur dan KPH Purwakarta untuk segera mengecek tapal batas tanah milik perhutan, Pasalnya diduga sudah sekian lama pihak perhutani belum mengecek tapal batas, akibatnya banyak tanah milik perhutani kini diklaim menjadi tanah milik warga yang sudah di SPPT-kan sehingga luas areal tanah milik perhutani berkurang

Dengan adanya persoalan tersebut pihak perhutani mengalami kerugian yang sangat besar, selain luas areal tanah berkurang juga pemasukan cukai dari penggarap yang telah ditentukan tidak ada pemasukan kepada perhutani karena selama ini masyarakat penggarap membayar pajaknya ke pihak desa dengan diterbitkanya Surat pemberitahuan pajak tanah yang dikeluarkan oleh kantor perpajakan setempat

Ini terjadi sudah puluhan tahun yang lalu mengapa hal ini bisa terjadi, karena dalam melakukan pengukuran yang dilakukan oleh warga hanya disaksikan oleh pihak juru ukur (pihak BPN ), pemerintahan desa tanpa melibatkan pihak perhutani padahal tanah yang akan diukur tersebut berbatasan dengan tanah milik perhutani

Persoalan tersebut seperti yang terjadi di Blok 12 cikidang RPH cicadas asper cipeundeuy KPH purwakarta hektaran sawah milik perhutani telah di SPPTkan oleh warga kampung babakan sawah desa banggala mulya kec kalijati-subang Jabar atas nama taji dengan no SPPT 32.15.090.026.012 .XXX ,Tatang no SPPT 32.15.090.026.012 .-0194-0 dan tikoh B akib no SPPT 32.15.090.026.012 -0279.-0

Dengan adanya persoalan tersebut pihak RPH cicadas Dayat sugito sabtu malam pada tanggal (13/06) mengadakan pemanggilan dan musyawarah warga penggarap tersebut yang bertempat dirumah kadus Atang dalam Musyawarah tersebut telah ada kesepakatan warga akan mengembalikan tanah perhutani jika dalam pengukuran yang akan dilakukan pihak perhutani

Tanah perhutani yang terbawa menjadi milik warga namun demikian warga meminta kepada perhutani (asper cipeundeuy) karena selama ini warga membayar pajak namun jika harus membayar cukai garapan yang sudah sekian lama tidak membayar kepihak perhutani ,warga merasa keberatan

KRPH cicadas Dayat Sugito dengan adanya persoalan tersebut terkait pihaknya akan melakukan ukur ulang sebelum dilakukan pengukuran oleh pihak SPH cianjur kemudian terkait pembayaran cukai garapan yang selama ini tidak bayar oleh warga kepihak perhutani dayat sugito menjelaskan hal ini bisa kita musyawarahkan kembali namun yang terpenting yang harus didulukan yaitu pengukuran ulang “tegasnya

Asper cipeundeuy Ending Machpudin ketika ditemui dikantornya mengatakan dengan adanya permasalahan antara pihak penggarap dan perhutani berupa tanah yang kini sudah di SPPTkan padahal tanah tersebut sebagian milik perhutani pihaknya meminta kepada warga untuk mengembalikan kepihak perhutani karena apapun alasanya perhutani persoalan tapal batas ada alat bukti yang kuat berupa peta kalaupun warga akan mengembalikanya itu yang kami harapkan sehingga permasalahan tidak akan meruncing

Menurut informmasi luas areal wilayah resort pangkuan hutan (RPH) cidasas tersebut seluas 150 hektare namun dari hasil survey yang dilakukan pihak mandor hanya tinggal 125 hektare sehingga 25 hektare hilanh hal ini diduga karena adanya penyempitan atau meluasnya kali yang ada di resort tersebut serta adanya dugaan telah tanah perhutani menjadi milik penggarap

Dengan terungkapnya persoalan yang terjadi antara pihak perhutani dan warga oleh media terkait persoalan tapal batas yang diduga sudah di SPPT kan oleh warga tentunya ini pelajaran buat perhutani untuk untuk lebih mempriotaskan kembali tentang tapal batas sehingga dengan adanya persoalan seperti demikian jangan sampai pihak perhutani kembali “kecolongan “

Untuk kedua kalinya karena permasalahan ini bukan saja ada di wilayah KPH purwakarta Untuk itu segera dilakukanya pengukuran kembali dan inventarisasi asset perhutani karena selain tapal batas yang lebih mengkhawatirkan juga tentang tanah di pesisir pantai yang hilang oleh abrasi dan terjadilah tanah timbul diduga ada yang diklaim menjadi tanah milik sehingga sering menjadi polemic antara warga dan perhutani ini yang harus di antisipasi oleh perhutani @ HIDAYAT