Abaikan PP 40 tahun 2007, SMPN 1 Ciasem Pungut DSP

METRO CIREBON, SUBANG - Pemerintah Pusat yang kini gencar-gencarnya mengiklankan program pendidikan baik melaui media masa maupun media elektronik tentang program pendidikan gratis mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternyata hanya wacana belaka, pasalnya, di Kab. Subang Jawa Barat, nampaknya tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2007



Pemerintah Pusat sendiri yang telah menganggarkan Biaya Bantuan Sekolah (BOS), tetapi di Subang nampaknya dijadikan ajang bisnis bagi sekolah yang mengatasnamakan bantuan untuk sekolah, seperti pembangunan kebutuhan sarana sekolah, sehingga melalui Komite sekolah yang seolah-olah mengadakan mustawarah kepada orang tua siswa yang mau mensekolahkan anaknya di tingkat SD maupun SMP, sehingga di sekolah memungut biaya berupa Dana Sumbangan Pendidikan (DSP)

Padahal sudah jelas bantuan bagi siswa tertuang didalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) melaui Biaya Operasional Sekolah (BOS), untuk tahun ajaran 2009-2010 masih saja ada sekolah yang memungut Dana Sumbangan pendidikan (DSP) atas dasar musyawarah yang dilakukan Komite Sekolah dengan orang tua siswa seenaknya melakukan pungutan terhadap siswa baru sehingga akhirnya berujung pada biaya yang besar dengan dalih untuk pembangunan sekolah

Namun, seperti terjadi di Sekolah Menengah Pertama negeri 1 (SMPN 1) Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat, pihak sekolah mengundang orang tua siswa dalam rangka silaturahmi siswa serta untuk memusyawarahkan perihal dana yang akan dibebankan kepada orang tua siswa dengan nomor 42.1/-SMP/sis/2009, tertanggal 15 juli 2009 yang ditanda tangani oleh kepala SMPN 1 Ciasem dan ketua Dewan Sekolah

Pihak sekolah memungut uang Rp 500 ribu/siswa baru sedangkan jumlah siswa baru yang tertera dipapan tulis sebanyak 368 siswa jika diakumulasikan sebesar Rp 184 juta dan bila dikurangi siswa dari keluarga yang kurang mampu 60 siswa diakumulasikan Rp 30 juta, sehingga terkumpul sebesar Rp.184 juta dikurangi Rp.30, Rp 154 000.000

Biaya tersebut dengan dalih akan di gunakan untuk rehabilitasi ruang kelas sebanyak 4 ruangan selain itu pihak sekolah dengan mengatas namakan koperasi Sekolah diperuntukan bagi perlengkapan siswa (asuransi,kaos olah raga,baju batik topi,logo lokasi OSIS,Sabuk,dasi, dan LKS 15 Eksemplar)seharga Rp 277.000 x 368.000=101936.000

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciasem H.Entang Tajudin S.Pd, ketika dikompirmasi METRO CIREBON, selalu tidak ada didalam ruangan dan terkesan selalu menghindar dari kejaran para wartawan. Di tempat terpisah Asep Sumarna Toha ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Rakyat (FMPR) Subang, mengungkapkan, “bagi sekolah yang melakukan pungutan DSP walaupun atas dasar musyawarah namun waktu dan nominalnya ditentukan oleh pihak komite ini sudah melanggar peraturan pemerintah Nomor 48 tahun 2007, maka kami bisa katakana bahwa DSP yang dilakukan pihak Sekolah ini namanya pungli, yang memberatkan orangtua siswa harus dikembalikan

Ditambahkannya, Asep yang akrab dipanggil Asep Batman perlu adanya ketegasan dari penegak hukum dan ketegasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Jika masih ada sekolah yang masih melakukan pungutan DSP terhadap siswa baru, maka ini sangat terbukti, kami menghendaki agar para kepala sekolah segera dicopot dari jabatanya, ungkap Asep @ HIDAYAT