Massa Obrak-Abrik Gudang Miras di Arjawinangun

MATERO CIREBON - Puluhan warga desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Kamis (27/8) malam, bersama jajaran aparat kepolisian, menggrebek sebuah bangunan rumah mewah di jalan Nyi Mas Gandasari RT.04 RW.07 Desa Jungjang. Rumah tersebut milik Gunawan yang dikontrak oleh Hanziu asal Tegal pemilik toko Makmur, di Pasar Arjawinangun, diketahui menjadi gudang penimbunan ribuan dus botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Penggrebekan berawal dari kecurigaan warga ketika melihat sebuah truk ber No Pol B 9060 IA masuk ke halaman rumah tersebut. Waktu itu selepas sholat Tarawih, warga memergoki truk tersebut memuat dus-dus berisi miras. Warga langsung menyegel pagar rumah dan melaporkan ke Polsek setempat dengan membawa barang bukti truk berisi miras.

Warga pun meminta polisi menggeledah isi rumah tersebut. Kapolsek Arjawinangun bersama Kuwu Desa Jungjang, dan tokoh masyarakat langsung menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan,

Namun, ketika akan menggeledah isi rumah itu, berlangsung alot. Pasalnya, anak Hanziu, dan pembantu rumah itu sudah berada diluar gerbang dan mengunci rumahnya dengan gembok. Ketegangan warga sempat terjadi ketika kedua anak dan pembantu Hanzui mengaku tidak memegang kunci. Diiringi teriakan “Allahu Akbar..!! Allahu Akbar..!!” taklama anak Hanzui mau membongkar paksa gembok masuk rumahnya dengan mencongkel mengunakan linggis.

Setelah berhasil dibuka paksa, didalam rumah ditemukan ribuan dus miras berbagai jenis dan merk dari beberapa ruang kamar. Massa yang menyaksikan langsung, marah, dan melampiaskannya dengan mengeluarkan dus-dus miras, mengobrak-abrik dan memecahkan ribuan botol miras ke lantai depan rumah. Tak lama kemudian satu pleton Dalmas Polres Cirebon yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon tiba di TKP dan langsung mengamankan barang bukti ke Polres Cirebon mengunakan mobil dalmas dan truk.

Menurut Kapolres Cirebon yang didampingi Kapolsek Arjawinagun, pihaknya akan lebih waspada dan meminta kepada masyarakat berperan aktif . “Bila perlu menghubungi polsek terdekat bila ada gudang miras atau warung penjual miras, bila perlu agar menghubungi langsung ke HP saya. Saya mengucapkan terimakasih kepada warga sekitar Jungjang Kecamatan Arjawinagun yang sudah membantu dalam membrantas miras, laporan atau informasi serta peran aktif warga sekitar kepada Kepolisian khususnya polres Cirebon membantu lebih cepat melakukan tindakan,” Ungkapnya.

Khususnya jajaran Polres Cirebon, ia tekankan agar lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungannya
Menurut Kuwu Jungjang H.Maman, dengan kejadian ini, mereka yang menjual miras berskala besar maupun kecil yang menjajakan miras disekitar Jungjang Arjawinangun menjadi jera. “Saya juga mengucapkan terimaksih kepada warga saya yang peduli terhadap lingkunganya terutama bebas miras dan narkoba,” ujarnya.

Sementara, komentar dari tokoh masyarakat H. Hariri dan H. Sukron minta agar pihak kepolisian lebih berperan aktif dan jangan mengandalkan informasi kepada warga, gerakan ini merupaka murni inisiatif warga karena warga Jungjang ingin bersih dan bebas dari miras.

“Bilaperlu kami akan mengusir Bandar miras yang berdomisili di desa kami, karena sudah mencoreng citra baik kampung ini. Kami tidak akan tinggal diam, warga akan menyisir toko, warung klontongan yang menjual miras agar desa Jungjang dan Arjawinangun dan sekitarnya bebas dari miras,” tegas Kuwu.

Informasi menyebutkan, pemilik toko Makmur yang menjual miras itu sudah dua kali disidang Tipiring di PN Sumber, dan dirinya sudah membuat pernyataan yang disaksikan oleh pihak aparat pemerintah desa Jungjang. Namun hukuman denda tidak membuat dia jera.

Warga tak menyangka jika di dalam rumah mewah yang dipadati rumah penduduk tersebut tersimpan ribuan dus berisi minuman keras. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya pasti akan tercium juga. Sepandai-pandainya orang menyimpan sesuatu pasti akan ketahuan juga.