Usut Tuntas Kasus Korupsi, Mahasiwa Adakan Demo, Kantor Kejari Dilempari Telur Busuk

METRO CIREBON, SUMBER Puluhan Mahasiswa yang tergabung di dalam BASIS, mengadakan aksi demontrasi terhadap Kejaksaan Sumber, pasalnya Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut tebang pilih, yang mana para aski menuntur terhadap Kejaksaan negeri Sumber untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Para Aksi yang tergabung dalam BASIS sebelumnya, berkumpul di kampus universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati-red) Kota Cirebon, dan melanjutkan perjalanannya ke kantor Kejaksaaan Negeri Sumber, sekitar pukul 11.00 WIB, setiba di lokasi para aksi demo tanpa pengawalan ketat dari Sat Pol PP dan anggota Dalmas Polres Cirebon

Setiba di kantor Kejaksaan, aksi demo tidak diperkenankan masuk ke kantor, dan hanya di depan pintu gerbang kantor kejaksaan, sehingga para aksi tersebut melempari kantor dengan mengenakan telur busuk yang mengarah ke Plang Nama Kejaksaan

Ketika Para aksi yang ingin bertemu dengan Kepala kejaksaan Negeri Sumber Happy Hadi Astuti, SH, napaknya para aksi tidak bisa menemuinya dan hanya ada beberapa staf kejaksaan yang berdiri di depan pintu gerbang kejaksaan

Menyangkut Kasus Grafitasi di Dinas Perhubungan Kab. Cirebon Jawa Barat, yang kini sedang di mejahijaukan, tentang perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk memenuhi kebutuhan personil dilapangan. Perekrutan TKS dilakukan dalam 3 jalur yaitu jalur prestasi, titipan, dan jalur umum, adapun jumlah TKS yang direkrut DISHUB mencapai 88 orang

Dengan rinciannya 8 orang dari jalur prestasi, 24 orang dari jalur titipan dan 56 orang daru jalur umum. Akan tetapi dalam perjalanan perekrutan tenaga kerja sukarelawan kepala Dinas Perhubungan tahun 2007/2008 didakwa telah menerima uang dari para TKS, untuk jalur umum sebanyak 25 orang

Dalam perjalanan kasus suap (gratifikasi) tersebut, atas dasar surat dakwah Kejaksaan Negeri Sumber Nomor rreg.perkara : PDS – 01/sumber/06/2009 mantan Kepala Dinas Perhubungan Tahun 2007/2008 tersebut telah di seret ke pengadilan negeri sumber dan telah mengalami beberapa kali persidangan, Terlebih dipertegas dalam pemeriksaan kajaksaan Negeri Sumber mantan Kadishub telah mengaku menerima uang dari tanaga kerja sukarelawan di Dinas yang pernah dia pimpin

Akan tetapi belakangan kasus tersebut semakin kabur dan terkesan Tebang Pilihini bisa di lihat dari Surat Dakwaan Kajaksaan Negeri Sumber tertanggal 30 juni 2009 bahwa dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Sumber hanya menyebutkan satu nama saja yang menjadi terdakwa terkait persoalan gratifikasi tersebut, ini membuktikan Kejaksaan Negeri Sumber setengah hati untuk mengungkap kasus suap yang terjadi pada instansi tersebut. Hal ini bisa dilihat dalam aturan hukum kita pada KUHP pada Bab V pasal 55” dipidana sebagai pelaku pidana apabila (1). Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan

Dan terlebih ada pengakuan daru perantara itu sendiri, mengutip di media cetak Radar Cirebon Tertanggal 28 juli 2009 hari selasa dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi” kami menyerahkan uang tanda terima kasih kepada pak Kadishub “. Pernyataan ini bisa dijadikan bukti otentik untuk kajaksaan bisa menetapkan Perantara ( Ralim, Eddy Suzendy SH. Moch.Kusnadi, Lala Suryana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Sumber ) sebagai Tersangka dan diseret ke kursi pesakitan seperti penerimanya. Bukan lagi menunggu proses persidangan Mantan Kadishub selesai bila kajaksaan benar – benar serius

Kejaksaan bisa berpegang pada aturan hukum yang berlaku bila benar – benar melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga penyidikan, dalam UU Tipikor No 20 tahun 2001 pada pasal 11 menyebutkan Dipidana Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal di ketahui atau patut di duga, bahwa janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya

Atas dasar dan uraian diatas kami yang tergabung dalam Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (BASIS) dalam peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme menyatakan mendesak pihak kajaksaan Negeri Sumber Untuk, Adili perantara, pemberi, dan penerima Indikasi Suap (Gratifikasi) yang terjadi di Kab. Cirebon Usut Tuntas Indikasi Suap pada instasi – instasi lain di Kabupaten @ MOCH. MANSUR