BERITA METRO, SUBANG - Para pelaku tindak kekerasan ditangkap oleh satuan reskrim polsek blanakan, dikarenakan diduga keras melakukan kekerasan terhadap Endi warga Desa Blanakan kecamatan blanakan, Kab. Subang Jawa Barat
Para pelaku kekerasan yang berinisial KRM (30) alias King warga dusun tegal panjang tengah Desa Rawa Mekar kec Blanakan, dan JJ (31) warga Desa Blendung Kec Purwadadi dan MBK warga Cigoong Panyingkiran purwadadi
Menurut keterangan yang didapat, para tersangka yang mengendari sebuah mobil sedan Toyota corona warna hitam dengan Nopol D 1477 KP yang melaju dari arah blanakan menuju ciasem
Kendaraan tersebut melaju kencang, namun ketika di depan SMAN Blanakan mobil tersebut menyenggol atau menyerempet Endi (korban-red) hingga korban mengalami luka namun ketika korban meminta tanggung jawab hingga terjadi adu mulut akibatnya korban dihadiahi bogem mentah hingga korban mengalami luka di bagian muka dan hidung
Kemudian para tersangka seperti tak punya dosa tetap meneruskan perjalanan dengan kendaraanya kearah Ciasem, namun naas bagi para pelaku sebelum sampai ditempat tujuan mobil yang dikendarainya menabrak Got (bes) di Kampung Babakan Mekar Sari Desa Ciasem baru kecamatan Ciasem
Kendaran yang dikendarai para pelaku mengalami rusak, seperti kaca mobil pecah pecah bahkan, melajunya kendaraan tersebut sangat kencang sehingga salah satu rodanya putus hal ini diduga para tersangka mengendarai kendaraan diduga mabuk dan ugal-ugalan
Sementara itu korban Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban hingga mengalami luka disekitar muka dan hidung kemudian korban melaporkan kasus ini kepolisi dan setelah itu korban dilakukan perawatan intensif di rumah sakit terdekat untuk dilakukan Visum Et revertum
Kapolres subang AKBP Dadang Hartanto SH SIK melakui Kapolsek Blanakan AKP Yanto Ruslan BS, ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya warga yang menjadi korban kekerasan dan akhirnya pihaknya berhasil menagkap para pelaku
Untuk penyelidikan lebih lajut dan barang bukti sebuah mobil sedan diamankan dimapolsek blanakan sementara para pelaku dititipkan di Rutan Mapolres Subang
Akibat ulahnya tersebut tersangka dikenakan pasal 170 KUHAP mlakukan kekerasan bersama dimuka umum dengan ancaman pidana diatas lima tahun, tandasnya@ HIDAYAT