Baperjakat Kab. Cirebon “Mandul” Perpanjangan Jabatan Tidak Efisiens

METRO CIREBON, SUMBER – Menjelang masa purna bhakti massa jabatannya berakhir pada tahun 2009, ini ada lima jabatan penting di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab.Cirebon, Jawa Barat, pada eselon II yang bakal kosong, kesemuanya itu sudah memasuki masa pensiun

Namun sangat “unik” ada tiga pejabat yang memasuki masa purnabakti setelah usianya menginjak 60 tahun seperti Kepala Bappeda dr. H. Dadang Prihadi, Asda Perekonomian dan Kesra Dra. Hj. Sri Bendera Murni, dan Kepala Dispenda Drs.H. Diding Suherman

Ketiga pejabat tersebut tinggal menunggu jawaban dari bupati, pasalnya sudah mengalami tiga atau lebih masa perpanjangan jabatan. Sementara dua lainnya adalah Kepala Dinsos Drs. H. Djayusman hanya diperpanjang satu kali dan Kepala Badan Koperasi dan UKM Drs.H.Tjetje Sudarya, MSi yang belum mengalami perpanjangan masa jabatan

Sedangkan para pejabat eselon II yang menginginkan jabatannya di perpanjang (menunggu nasib-red) keputusan Bupati, apakah kembali diajukan untuk diperpanjang atau dipensiunkan, seperti Drs. H Nur Riyaman Novianto MM (sekda), Ir. Tarjono MM (Kadis Bina Marga), Drs. HM Achsanudin Adi MM (Kadis PSDA), Drs. H Iskukuh HS (Kepala BLHD), Drs. H. Dadang Suhendar MSi (Kepala Inspektorat), Drs. HM Sastra MSi (Sekwan), dr. Hj. Rini Sachan MARS (Kadinkes), dan Drs. HI Cholisin MA (Kepala Badan PP dan KB)

Ketika METRO CIREBON, konfirmasikan terhadap Ketua Baperjakat Kab.Cirebon Drs.H. Nur Riyaman Novianto, tidak ada di kantornya, dengan alasan bapak sedang keluar tandas salah seorang stafnya

Ditempat terpisah METRO CIREBON, konfirmasikan hal tersebut terhadap DR (HC) Bambang Arief Wijaksana Direktur Exekutif Control Strategis Independent (CIS) Cabang Cirebon, mengatakan menyangkut perpanjangan jabatan memang itu kewenangan dari pimpinan di Kab. Cirebon, Namun perpanjangan tersebut tidak Efisien dikarenakan berapa ratus daftar tunggu

Disamping itu juga, Pemkab Cirebon tidak mencerminkan regenerasi untuk perubahan, tetapi kesemuanya itu di atur dalam PP No.32/1979 dan direvisi menjadi PP No.65/2008 tentang Pemberhentian PNS, termasuk PP No.9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, jadi sangat sulit bila kita ungkap, karena diatur dalam PP tersebut, tandas Bambang

Masih dikatakan Bambang, kita akan soroti kinerja dari Bapperjakan, yang kami anggap tidak bisa bekerja, Pasalnya baperjakat sudah melakukan Unregenerasi, bukannya mencerminkan regenerasi, sampai kapan Pemerintah akan tinggal di tempat, justru adanya regenerasi itu sangat penting sekali demi kemajuan Pemerintah Kab.Cirebon, Kata Bambang @ MOCH MANSUR