KPIH Cirebon Lakukan Pungutan Liar Calhaj Hingga Rp. 4,9 Milyar

METRO CIREBON, SUMBER - Sejumlah jamaha haji di Kabupaten Cirebon kini mengaku keberatan terkait pungutan diluar ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang jumlahnya sebesar Rp 2,5 juta perjamaha. Dengan 2.249 jamaha yang akan berangkat tahun ini, maka ada sekitar Rp 4,9 miliar dana pungutan yang diambil dari para calon jamaha haji ini

Keterangan dari sejumlah calon jamaha haji, pungutan sebesar Rp 2,5 jjuta itu terbagi untuk Kelompok Bimbingan badah haji (KBIH) Rp 1 juta, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang dikelola oleh Departemen Agama Rp 1 juta, serta Rp 500 ribu untuk pemeriksaan kesehatan

“Untuk yang di dinas kesehatan, pungutan itu biaya untuk suntik meningitis, bagi semua calon jamaha haji,” ungkap salah satu calon jamaha asal kecamatan Sumber yang minta tidak ditulis identiitasnya

Kebanyakan para jamaha haji ini tidak bisa berbuat banyak, karena kalau tidak membayar pungutan-pungutan tersebut mereka khawatir akan menemui masalah dan tidak bisa berangkat haji. “Apalagi itu disebutkan sebagai persyaratan, akhirnya kami ya terpaksa membayarnya,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Cirebon, Drs. H Abdul Ghofar, M.Ag ketika dikonfirmasi mengenai persoalan itu melalui telepon selularnya, membenarkan mengenai adanya pungutan tersebut. Namun menurut kebijakan yang dilakukan itu ada dasar hukumnya

“Semua itu berdasar surat edaran dari Dirjen Penylenggaraan Ibadah Haji,” tegasnya seraya menambahkan pungutan Rp 1 juta itu diantaranya peruntukan seragam, konsultasi, manasik haji serta sodaqoh

Ditambahkan, di Kabupaten Cirebon terdapat 2.249 jamaha haji yang pemberangkatannya akan dilakukan sebanyak 4 kali, yakni 27 Oktober, 1-3 dan 8 November mendatang

Sementara itu, hingga Rabu sore belum diperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Rinny Sechan, mengenai pungutan untuk suntik meningitis@ NASIMIN