Disdik Kab. Cirebon Tutup Mata, Pengawasan Konsultan Asal-Asalan

BERITA METRO, SUMBER- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di kiab. Cirebon Jawa Barat, mendapatkan 8 USB yang terbagi hanya di beberapa Kecamatan, kini USB mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, mulai dari cara pembangunan sampai cara kerja konsultan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat nampaknya tidak berdaya guna

Kontrofersi inilah yang membuat geli pihak Disdik, pasalnya Disdik pun ikut terbawa dalam permasalahan yang timbul dalam pembangunan USB ini, tentu saja bukan dilaksanakan secara asa-asalan atau pun langsung, tetapi berpedoman pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. ”Seperti halnya Bestek, Bestek ini berdasarkan yang tersusun di RAB ditunjukan pada konsultan

Konsultan sendiri harus aabertanggung jawab atas Pelaksanaan Kegiatan pembangunan USB tersebut, sehingga bertanggung jawab penuh di lapangan.” Ungkap Ketua Team Tekhnis Kabupaten (TTK) Drs. H. Hartono, MM melalui Sekertaris TTK Drs. H. Iman Sukiman. MM saat ditemui Berita Metro di ruang kerjanya

Disisi lain, mengenai pembangunan yang asal-asalan disdik merasa tidak bertanggung jawab, karena untuk pembangunan diarahkan langsung kepada konsultan, ”Seperti halnya pembangunan USB di SMPN II Klangenan yang diduga asal-asalan seperti ceker ayam, sebenarnya tidak termasuk pada RAB dan untuk memperkuat bangunan itu dilakukan dengan pemasangan crucuk untuk tanah yang lembek atau tanah yang labil

Sekalipun benar terjadi asal jadi pada pembangunan USB ini maka harus mengkonfirmasikan pada konsultan, karena konsultan ini yang bertanggung jawab penuh pada pembanguna.” Ungkap iman

Bahkan untuk mengawasi dilapangan, Disdik telah monitoring dengan PU Cipta Karya dan hasil temuan Cipta Karya ini akan dikonsultasikan dengan konsultan agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan disdikpun selalu cepat tanggap akan hal itu.

Bukan hanya masalah itu tapi pendirian bangunanan-pun sedang marak diperbincangkan, pasalnya bangunan USB yang berdiri di atas tanah sewa. Iman pun membantah akan hal itu, ”Didirikannya USB di atas tanah sebenarnya bukan tanah sewa melainkan tanah pengganti, dimana sebelumnya sudah disiapkan dalam DPA (Dokumen Pembiayaan Anggara) tahun 2009 yang menjelaskan bahwa tanah USB itu diganti dari APBD, juga sesuai aturan dalam juknis Pemerintah Daerah (Pemda) hanya mengadakan shering untuk pengadaan tanah, Ungkap Iman

Ditambahkannya Iman, sedangkan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk pembangunannya yaitu 1.25 M untuk satu lokasi. Sehingga untuk pembayaran tanah diganti oleh APBD 2009 sudah disiapkan sebesar 3 Miliar lebih

Masih dikatakan Iman, namun setelah berjalan muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendegri) yang menyatakan asset desa tidak boleh dijual belikan. Adapun keputusan tukar guling harus ada ijin dari Gubernur kalau sekarang bukan Bupati lagi. Karena pembanguan USB bersifat penting, kitapun garus taat pada peraturan dan proses ijin Gubernur lama maka, kami melakukan sewa menyewa untuk 2-3 tahun

Setelah melihat perkembangannya, mengenai tukar guling tanah, sesuai kesanggupan Bupati, kita akan mengajukan usul pada Gubernur setelah ada sen (boleh-red) kita menunggu kebijaksanaan Gubernur untuk ijin, setelah kita mendapatkan ijin dan melakukan tukar guling, maka tukar guling tersebut mengenai asset tidak hilang tetapi melainkan ada dana pengganti untuk tanah Desa tersebut

Iman menegaskan,”Disdik sama sekali tidak memotong anggaran untuk USB sedikitpun, pasalnya pencairan dana USB langsung pada rekening Giro panitia USBdan pengambilannyapun harus oleh konsultan tanpa ada tanda tangan konsultan maka tidak bias dicairkan jadi, mana mungkin Disdik bias memotong anggaran tersebut

Mengenai permasalahan Komite Sekolah SMPN II klangenan yang tidak dilibatkan dalam kegiatan itu karena mulanya Kuwu dan kepanitian kurang harmonis. Sementara SMPN II Klangenan prosesnya paling belakangan karena masih ada permaslahan mengenai tanah.@Imey