KPA PPIP, Bila Ada Penyimpangan dan Penyelewengan, Tanggung Sendiri

METRO CIREBON, SUMBER – Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kab. Cirebon yang mendapatkan jatah 21 Desa dari 424 desa dan Kelurahan, kini telah usai disosialisasikan, Hal ini di ungkapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H.Suharto, ST, MM dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Suherna ke 21 desa yang menerima bantuan tersebut

Dalam hal ini, Dinas Cipta Karya Kab. Cirebon tidak ikut campur apa pun dalam melksanakan kegiatan walaupun Satket Dan KPA nya ada di DCK, untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut yang mengelola adalah Organisasi Masyarakat setempat (OMS), tetapi Kami selaku Satker dan KPA harus bertanggung Jawab Penuh tentang pelaksanaannya, tandas Suharto

Sehingga OMS di Desa agar mengetahui tentang ketidak ikutsertaan (interfensi) dalam pengunaan Anggaran, sehingga OMS memahami tentang program pemberdayaan Masyarakat, disamping itu juga, bilamana OMS dalam melaksanakan kegiatannya yang kita anggap kurang layak, maka kami akan secara tegas untuk menegur dan untuk memperbaiki, yang penting kita sama-sama menjaga dan mengutamakan mutu maupun kualitas pekerjaan

Ditambahkannya Suharto, OMS sendiri dalam melaksanakan kegiatan tidak boleh asal-asalan karena Anggaran yang diberikan terhadap pihak desa itu harus dipertanggung jawabkan, baik pengunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan, dan bila ada penyimpangan maupun penyelewengan anggaran kami tidak bertanggung jawab, itu nati ditanggung sendiri oleh Pihak yang mengerjakan program tersebut seperti OMS dan aparat desa

Kami mesosialisasikan PPIP di 21 desa bukan semata mata ingin bersilaturahmi, namun ada hal terpenting yang perlu dipahami dan dimengerti oleh OMS dalam melaksanakan program PPIP agar transparan dan tepat sasaran.

Masih menurut Suharto, desa yang mendapatkan bantuan PPIP jumblahnya 21 desa yang mana setiap desa mendapatkan Rp.250 Juta totalnya dana PPIP untuk 21 Desa sebesar Rp.5.250.000.000,- dana pendamping dari pemberintah daerah kabupaten Cirebon sebesar Rp.500.000.000,- itupun diperuntukan untuk P2KP dan untuk PPIP.

Dengan dana sebesar itu kami menghimbaw kepada OMS agar tidak melakukan hal hal yang bersifat merugikan seperti melakukan penyelewengan dana maupun melakukan penyimpangan dalam melaksanakan PPIP, jika hal itu terjadi maka pihak OMS harus menanggung sendiri

Kami juga meminta kepada para OMS agar program tersebut tidak disub kontrakan oleh pemborong maupun kepada siapapun, karena program ini program pemberdayaan masyarakat dimana pemerintah mengharapkan kepada masyarakat yang dipilih maupun yang ditunjuk menjadi OMS menjadi masyarakat yang mandiri dan mengerti
Dalam hal ini OMS tidak perlu khawatir jika tidak mengerti tentang PPIP karena dalam program ini ada Konsultan fasilitator yang dibentuka ada tiga bidang yaitu bidang teknik yang tugasnya membuat gambar dan penyusunan RAB, sedangkan bidang pemberdayaan bertugas pembuatan SPJ dan bidang pendamping yang tugasnya lebih kepada pemberian penjelasan penjelasan kepada masyarakat mengenai program tersebut. @ MOCH MANSUR