Persidangan Kasus Gratifikasi Molor, KM Minta Hadirkan Saksi Ahli

BERITA METRO, SUMBER- Persidangan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Drs. Djodjo Soedirja Kembali di gelar Senin (19/10) dengan nomor perkara 373/B/ 09, merupakan terkait kasus gratifikasi (Suap-red) penerimaan TKS (Tenaga Kerja Sukarelawan) pada tahun 2007/2008 di Dinas Perhubungan Kab. Cirebon Jawa Barat

Dalam Persidangan yang dipimpin langsung Hakim Ketua H. Sulasdiyanto SH, Hakim Anggota Maha Nikmah SH dan Immanuel SH, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieter Sahanaya. SH, serta Terdakwa di dampingi team pembelanya H.Edy Setiadi,SH.MH dan Gunardi SH, yang mengahadirkan dua orang saksi meringkankan yaitu Yanki M. SH, pegawai di Uji Kendaraan (KIR) dishub dan Iyan Herdiyana Tenaga Honorer

Persidangan yang di buka sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang sidang utama. Dalam persidangan tersebut dihadiri keluarga tersangka dan para wartawan. Dihadapan hakim ketua Yanki (saksi) meringankan selalu memuji mantan pimpinannya, Yanki mengatakan,”Ketika Djodjo menjabat sebagai kepala Dinas perhubungan, Djodjo orang yang sangat respek terhadap anak buahnya dan Djodjo orang yang sangat menjunjung tinggi kedisiplinan

Setelah pernyataan tersebut kemudian Gunardi Rasta SH MH, selaku pembela Djodjo memberikan pertanyaan yang menyinggung tentang prosedur penerimaan pegawaian pada saat kepemimpinan Djodjo.“Sesuai ketentuan dan aturan yang saya ketahui penerimaan TKS maupun PNS, yaitu melalui bagian kepegawaian Dishub.”Ungkap Yanki

Seraya menambahakan, adapun tentang dugaan pemberian tanda terimakasih pegawai yang telah diterima, dengan pemberiaan uang saat penerimaan tenaga kerja sukarelawan, kami tidak tahu menahu akan hal itu. Ungkap Yanki

Saksi kedua Iyan Herdiyana, untuk meringankan kasus djodjo benar- benar tidak berhasil. Saksi keduapun dianggap tidak meringankan terdakwa. Hingga akhirnya sidang pun ditunda pada Senin, 26 Oktober 2009(molor-red), keputusan hakim bahwa persidangan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli, jangan sampai pembela menghadirkan saksi kedua seperti Yanki dan Iyan.@ Nasimin/Imey.H